NABIRE - Kepolisian Resor Nabire berhasil menangkap pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Jambret) di Jalan A. Gobay Kelurahan Karang Tumaritis Distrik Nabire Kabupaten Nabire, Minggu (08/05) sekira pukul 16.00 WIT.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Nabire.

“Kejadian yang menimpa korban berinsial DM (29) berawal pada hari Kamis (21/04/2022) lalu sekitar pukul 12.40 WIT korban yang baru saja pulang dari mengajar di SMPN 5 Nabire diikuti oleh pelaku berinisial MK dari arah belakang korban hingga di Jalan Gagak,” ucapnya.

Lanjut Kombes Kamal, tiba-tiba MK bersama rekannya yang menggunakan motor Yamaha Jupiter mendekati motor korban dan langsung menarik dompet DM. Setelah berhasil mendapatkan dompet korban, pelaku langsung melarikan diri kearah RSUD Nabire.

“Ketika kejadian, korban sempat berusaha mengejar pelaku hingga kearah Karang Mulia, namun MK bersama rekannya berhasil melarikan diri,” ujar Kabid Humas.

Kemudian pada hari Minggu (08/05/2022), bertempat di Jalan A. Gobai tepatnya di Jalan SMK Negeri tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nabire berhasil mengamankan pelaku MK.

“Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan motor yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, 1 (satu) buah Handphone merk Iphone  12 Pro Max, 1 buah handphone merk Iphone 6 S dan 1(satu) buah dompet warna merah maron kombinasi motif batik  bertuliskan Toraja,” jelas Kamal.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Nabire guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pengembangan pelaku mengakui dirinya melakukan aksi tersebut bersama temannya berinisial FG yang sampai saat ini masih terus dilakukan pengejaran oleh anggota,” ungkap Kamal.

Kabid Humas menambahkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1)  ayat (2) ke-2 dengan ancaman hukuman  9 sampai 12  tahun penjara.

“Kepada masyarakat kami mengimbau untuk tetap berhati-hati selama berada di jalan raya, karena kejahatan di jalan raya sudah marak terjadi,” pungkas Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH.(wan)