Jayapura,- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam Partai Politik harus mengundurkan diri sebagai PNS. Hal itu disampaikan Gubernur Papua Lukas Enembe, dalam pemaparan materi, pada Rapat Kerja Koordinasi (RAKORDA) Pemantapan Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, Rabu (25/6) di Sasana Krida, Kantor Gubernur Dok II Jayapura.   Gubernur menegaskan. Netralitas PNS dalam pemilu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatr  Sipil negera. Dimana, pegawai harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan parpol. Larangan aparatur birokrasi terlibat dalam kegiatan kampanye porpol, larangan penggunaan fasilitas pemerintahan untuk kegiatan kampanye tertentu. Terkait dengan aturan perundang-undangan tentang netralitas PNS, maka Gubernur minta kepada para bupati/walikota se Provinsi Papua untuk memberhentikan PNS yang terlibat dalam Parpol maupun masuk dalam tim sukses salah satu pasangan calon presiden. ‘’Saya dulu ketika diangkat menjadi ketua Parpol, langsung mengundurkan diri dari PNS, saya tidak minta pensiun, karena masa bakti belum sampai 30 tahun, ini contoh, jadi kepala daerah harus tegas untuk PNS yang terlibat dalam parpol,’’ tegasnya. Gubernur kembali menegaskan bahwa, dalam pemilihan presiden 9 Juli 2014, pihaknya selaku ketua Umum Partai Demokrat Provinsi Papua netral, karena Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhayono sudah intruksikan kepada kadernya untuk netral dalam Pilpres 2014. Oleh karena itu, Gubernur minta kepada bupati/wakil bupati yang terlibat dalam tim sukses salah satu calon presiden untuk mengajukan surat cuty kampanye. ‘’Bagi Bupati/Walikota yang menjadi tim kampanye calon presiden untuk segera mengajukan surat cuti kepada gubernur,’’ imbaunya.