NABIRE - Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Kabupaten Nabire nomor: 800.1.6/334/Setda/2026, terhitung April 2026, semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang malas, PNS yang masuk menggantikan keluarga dan PNS yang tugas di kabupaten lain, tetapi gajinya di Kabupaten Nabire akan ditahan.

Karena sebelum adanya SE nomor:800.1.6/334/Setda ini, terlebih dahulu Pemerintah Kabupaten Nabire telah mengeluarkan surat pemberitahuan sebelumnya, namun surat tersebut tidak ditanggapi dengan baik, akhirnya keluarlah SE tersebut untuk penahanan gaji dan hak lain sebagai PNS di Nabire.

Untuk itu, pemerintah daerah (dalam hal ini Bupati Nabire) mengambil sikap tegas sesuai dengan aturan yang berlaku di negara ini atau yang berlaku di seluruh Indonesia bagi PNS yang malas, menggantikan saudara yang meninggal dan PNS yang bekerja di daerah lain tetapi terima gaji di Nabire untuk gajinya ditahan.

Dikatakan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, kepada Papuapos Nabire, Minggu (8/3/26) di seputar halaman RSUD Nabire, sesungguhnya ini langkah baik bupati untuk menertibkan data atau jumlah PNS yang ada di Kabupaten Nabire.

Sehingga kepada saudara-saudara PNS yang malas dan masih bertugas di kabupaten lain dan juga pindah ke provinsi, tetapi status PNS masih ada di Kabupaten Nabire, sebaiknya kembali dan mengurusnya agar gaji dan hak lain jangan ditahan pada April 2026.

Karena berdasarkan ketentuan aturan kepegawaian yang berlaku, selama 5 hari tidak melaksanakan tugas berturut-turut alias tidak masuk kantor, maka akan diberikan teguran dan juga sanksi yang tegas dan berdasarkan data PNS di Nabire masih ada yang menjadi PNS menggantikan keluarga yang meninggal.

Dan untuk membuktikan PNS yang menggantikan saudaranya yang meninggal, pihak pemerintah daerah telah melakukan pembuktian langsung dengan data kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nabire, sehingga untuk PNS yang telah meninggal tapi digantikan keluarga secara otomatis gajinya diberhentikan untuk selamanya.(des)