PN Eksekusi Lahan Hasil Lelang, Meski Ada Penolakan dari Keluarga Germanus Goo

NABIRE - Pengadilan Negeri (PN) Nabire melaksanakan eksekusi pengosongan sebidang tanah dan bangunan hasil lelang yang berlokasi di Kelurahan Karang Tumaritis, Kabupaten Nabire. Pelaksanaan eksekusi sempat diwarnai penolakan dari pihak keluarga Germanus Goo yang mengklaim memiliki hak atas tanah dan bangunan tersebut, namun eksekusi tetap berlangsung dengan aman dalam pengamanan aparat kepolisian, pada Selasa (28/7/2026).
Objek yang dieksekusi berupa tanah dan bangunan seluas 320meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 20/Karang Tumaritis atas nama Pither Kwang. Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Nabire Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PN Nab dan Petikan Risalah Lelang Nomor 173/17.04/2024-01 tertanggal 29 November 2024.
Panitera Pengadilan Negeri Nabire, Ratna Kondolele, S.H, menjelaskan pelaksanaan eksekusi bukan dilaksanakan secara mendadak, tetapi pengadilan telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur hukum, termasuk pemberitahuan kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
Permohonan eksekusi diajukan oleh Iwan Kuncoro sebagai pemenang lelang yang dilaksanakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Menurutnya, seluruh tahapan hukum telah dilalui sebelum eksekusi dilaksanakan.
“Permohonan eksekusi diajukan sejak 2024. Kami sempat menunggu karena ada perlawanan yang diajukan saudara Germanus Goo. Setelah perkara tersebut diputuskan, sehingga hari ini kami melaksanakan eksekusi pengosongan berdasarkan risalah lelang yang sah,” ujar Panitera PN Nabire.
Panitera menegaskan, PN Nabire telah menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak sebanyak tiga kali sebelum pelaksanaan eksekusi. Pengadilan juga berkoordinasi dengan kepolisian agar proses eksekusi berjalan tertib dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.

“Kami tidak melaksanakan eksekusi secara tiba-tiba. Seluruh prosedur pemberitahuan sudah dilakukan dan pengamanan telah kami koordinasikan sebelumnya,” kata panitera.
Untuk mengamankan jalannya eksekusi, Polres Nabire mengerahkan sekitar 170 personel gabungan dari Polri, Brimob dan Satpol PP. Pengamanan diperketat karena lokasi objek berada di kawasan pusat kota Nabire.
Wakapolres Nabire Kompol, Dr. Piter Kendek, S.Sos., M.M., mengatakan situasi sempat memanas saat pihak yang menolak mempertanyakan pelaksanaan eksekusi. Namun kondisi dapat dikendalikan melalui pendekatan persuasif.
“Awalnya memang ada sedikit penolakan dari saudara Germanus bersama kelompok masyarakat. Setelah kami melakukan dialog secara humanis dan memberikan penjelasan mengenai proses hukum, situasi kembali kondusif sehingga eksekusi dapat berjalan aman dan tertib,” kata Waka Polres.
Waka Polres mengimbau seluruh pihak yang merasa dirugikan agar menggunakan mekanisme hukum yang berlaku. Menurut Piter Kendek, kepolisian akan terus mengawasi lokasi setelah eksekusi selesai untuk mencegah potensi gangguan keamanan.
“Kalau ada keberatan, silakan tempuh jalur hukum. Itu adalah hak setiap warga negara. Kami juga akan tetap melakukan patroli di wilayah eksekusi untuk memastikan situasi tetap aman setelah pelaksanaan eksekusi,” ujar Wakapolres.
Di sisi lain, Ketua II Pokja Adat Majelis Rakyat Papua Tengah (MRPT), Germanus Goo, menyatakan keberatan atas pelaksanaan eksekusi tersebut. Germanus menilai proses lelang yang menjadi dasar eksekusi tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Germanus juga mengaku memiliki sejumlah dokumen yang menurutnya menjadi bukti penguasaan atas tanah tersebut, antara lain kuitansi pembelian, surat pelepasan hak dari pemilik ulayat hingga dokumen sewa yang disebut masih berlaku sampai tahun 2037.
“Kami merasa dirugikan. Karena itu kami akan menuntut ganti rugi sebesar Rp2,5 miliar atau meminta hak atas tanah ini dikembalikan sesuai bukti yang kami miliki,” tegas Germanus.
Meski sempat diwarnai ketegangan, proses eksekusi tetap berlangsung dalam pengawasan aparat keamanan dari kepolisian untuk memastikan situasi tetap kondusif dan memberikan imbauan seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku. (luk)
Bagikan artikel ini



