DOGIYAI - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kabupaten Dogiyai, Norpen Pigai, SE memimpin rapat pembahasan Standar Satuan Harga (SSH) tahun 2025  di Lantai Dua Ruang Rapat Kantor Bupati Dogiyai, Selasa, 13 Agustus 2024.


Rapat dihadiri oleh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dogiyai, berlangsung sehari mulai pukul 08.00 – 03.30 WIT.
Rapat tersebut dilaksanakan dengan tujuan menyusun SSH tahun 2025, agar dalam penyusunan APBD tahun 2025 sudah menggunakan data dokumen yang dibahas dan disusun hari ini.


Pigai menegaskan, bahwa sesuai amanat Perpres nomor 33 tahun 2020 tentang  Standar Harga Satuan Regional, maka  APBD tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Dogiyai diwajibkan disusun menggunakan Perpres tersebut.


Kemudian beberapa item yang tidak diatur dalam Perpres tersebut akan diatur di dalam Peraturan Bupati Kabupaten Dogiyai tahun 2025. Contohnya, belanja makan dan minuman tradisiolal (Barapen), transportasi Dogiyai ke Nabire dan sebaliknya, Dogiyai ke Paniai dan sebaliknya dan lain-lainnya.


"Kami juga berharap agar  dokumen yang kita susun hari ini juga merupakan salah dokumen yang diminta oleh KPK untuk diupload dalam aplikasi MCP KPK, semoga dengan dokumen yang kita susun hari ini setelah kita upload nanti persentase kita di MCP KPK bisa meningkat, serta dokumen ini juga akan kita  pakai sebagai acuan dalam menyusun APBD tahun 2025," urainya.


Dalam rapat tersebut juga pimpinan OPD menyesepakati, pada Kamis, 15 Agustus 2025  akan kembali rapat di tempat yang sama untuk membahas Analisa Standar Biaya (ASB), Standar Biaya Umum (SBU) dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK).(ppn)