SUGAPA – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Intan Jaya, Drs. F.X. Mote, M.Si menyampaikan pentingnya peran serta para kepala kampung (Kakam) demi suksesnya kemajuan kampung dan Kabupaten Intan Jaya. Hal itu disampaikannya pada pembukaan rapat kerja teknis evaluasi pemerintahan kampung yang diikuti seluruh Kakam yang ada di Kabupaten Intan Jaya. Dikatakan, para Kakam adalah perpanjangan tangan bupati di lapangan. Dalam arti, program-program yang dicanangkan oleh bupati dalam hal ini pemerintah, tentunya harus bisa diaplikasikan oleh para kepala kampung melalui program kampung. Apabila program di kampung berhasil, maka sudah barang tentu program kabupaten berhasil. Tetapi, lanjutnya, keberhasilan program kampung tentu harus dibarengi dengan laporan yang baik serta kenyataan di lapangan.Plt. Bupati Intan Jaya, F. X. Mote menegaskan agar kepala kepala kampung jangan sampai menyalahgunakan wewenang tugasnya. Dirinya sendiri akan turun langsung ke kampung-kampung untuk mengecek setiap program yang ada, apa sudah berjalan dengan baik atau tidak. Tidak hanya itu, dirinya sendiri akan bertanya ke masyarakat.“Saya akan cek langsung ke kampung dan bertanya ke masyarakat tentang program kampung,“ katanya.Dirinya mengingatkan agar penggunaan uang atau dana kampung harus sesuai dengan aturan yang ada. Jangan sampai para kepala kampung bermain dengan uang negara yang adalah uang masyarakat. Program-program yang ada harus mengena langsung ke masyarakat kampung, dan harus melibatkan dan dibicarakan, dikoordinasikan dengan aparat kampung setempat agar nantinya dapat berjalan dengan baik. Peran pendamping baik kabupaten, distrik, kampung juga diharapkan bisa mengawal setiap kegiatan yang ada.FX Mote juga akan mengecek para pendamping yang ada, apa betul ada di lapangan atau tidak. Seluruh unsur ini harus ada, agar kampung bisa menjadi maju, karena indikator keberhasilan kabupaten ada di kampung.Terlepas dari itu, FX Mote juga mengapresiasi peran serta para kepala kampung selama ini selalu bisa menyelesaikan permasalahan di kampung dengan baik. Sudah banyak masalah yang bisa diselesaikan dengan baik oleh para kepala kampung. Diakhir sambutannya, Plt Bupati Intan Jaya FX Mote menyampaikan larangan-larangan bagi para kepala kampung untuk dapat diperhatikan dan dilaksanakan, yaitu para kepala kampung dilarang merugikan kepentingan umum, dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan, atau golongan tertentu. Dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, dan atau kewajibannya, dilarang melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongabn masyarakat tertentu. Dilarang melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa, dilarang melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan. Selanjutnya dilarang menjadi pengurus partai politik, dilarang menjadi anggota dan atau pengurus organisasi terlarang, dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan atau anggota Bamuskam, anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah, dilarang melanggar sumpah janji jabatan. Dan yang terakhir dilarang meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dan untuk perangkat desa dilarang meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. (hen)