Pleno KPU Penetapan Calon Perseorangan Belum Final
NABIRE – Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Bakal Calon Perseorangan yang lolos verifikasi dinilai belum final. Masih ada peluang yang seluas-luasnya bagi bakal calon perseorangan yang tidak lolos verifikasi untuk memperbaiki kekurangan berkas. Oleh sebab i
Bagikan
NABIRE – Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Bakal Calon Perseorangan yang lolos verifikasi dinilai belum final. Masih ada peluang yang seluas-luasnya bagi bakal calon perseorangan yang tidak lolos verifikasi untuk memperbaiki kekurangan berkas. Oleh sebab itu, masih terbuka kesempatan bagi tiga Bakal Calon (Balon) perseorangan yang tidak lolos verifikasi terhadap berkas calon perseorangan.
Salah satu Balon perseorangan, Peter Worabay melalui telepon selulernya, Kamis (23/7) mengatakan, masih ada kesepatan yang terbuka seluas-luasnya bagi tiga Balon perseorangan yang tidak lolos verifikasi administrasi. Karena, masih ada kesempatan yang cukup lama untuk memperbaiki kekurangan dukungan masyarakat bagi calon perseorangan. Masih ada kesempatan untuk verifikasi faktual bagi calon perseorangan hingga pertengahan Agustus mendatang.Peter menegaskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 sudah jelas mengatur tentang verifikasi faktual bagi calon perseorangan dilaksanakan pada tanggal 8 dan 9 Agustus dan penetapan calon perseorangan pada tanggal 28 dan 29 Agustus mendatang. Selain PKPU, kesempatan untuk perbaikan dukungan masyarakat dan berkas administrasi lain juga dijamin dengan UU Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah Serentak.Oleh karena itu, Peter Worabay mengatakan masih ada peluang bagi tiga Balon perseorangan lain seperti pasangan Agus Zonggonau, Peter Worabay dan Melki Rumawi untuk melengkapi kekurangan dukungan masyarakat hingga mencapai angka dukungan calon perseorangan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Nabire.Peter Worabay misalnya, perbaikan dukungan masyarakat yang dibutuhkan untuk lolos menuju calon perseorangan, harus melengkapi 9.050 dokumen dukungan masyarakat. Kekurangan dukungan masyarakat sebanyak itu, mantan anggota DPRD Kabupaten Nabire ini menilai, sanggup memenuhi kekurangan dukungan tersebut. Karena masih cukup waktu selama dua pekan untuk melengkapi kekurangan persyaratan yang harus dilengkapi oleh bakal calon perseorangan. Politisi ini menilai, dua pasangan yang dinyatakan lolos verifikasi juga belum aman. Karena, dua bakal calon perseorangan yang lolos juga harus mengundurkan diri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Balon perseorangan Ayub Kayame, harus mengundurkan diri dari PNS dan Hendrik Andoy harus mundur dari anggota DPRD Kabupaten Nabire. Oleh karena itu, apabila dua Balon Perseorangan yang dinyatakan lolos verifikasi juga belum aman. Karena harus ada surat pengunduran diri dari PNS dan DPRD Kabupaten Nabire. (ans)
Bagikan artikel ini



