NABIRE - Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah melaksanakan sosialisasi perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Sekaligus memperkenalkan platform Katalog Elektronik Versi 6 (V6) untuk transaksi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi dan kabupaten, para Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, segenap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan dan Bendahara Pengeluaran di wilayah Provinsi Papua Tengah.

Kegiatan ini resmi dibuka Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, S.Sos.,M.Si, di Auditorium Radio Republik Indonesia, Nabire, Papua Tengah, pada Selasa (8/07/25).

Deinas dalam sambutannya mengatakan, pengadaan barang dan jasa adalah instrument untuk mendukung pencapaian target pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang efektif dan efisien.

“Maka Perpres nomor 46 tahun 2025 terkait pengadaan barang dan jasa ini cukup membantu kita, karena telah menyederhanakan baik dari sisi proses, keterbukaan, akuntabilitas maupun integritas,” kata Deinas.

Selain itu, dikatakan Deinas, menyambut baik era baru pemberlakuan pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan katalog elektronik V6, karena melalui instrument digital tersebut justru memudahkan proses belanja pemerintah secara cepat dan tepat.

“Kami menyambut baik pemberlakukan ini, karena katalog elektronik versi 6 justru memudahkan proses belanja pemerintah yang cepat dan tepat,” katanya. 

Lantaran itu, Deinas meminta kepada para narasumber untuk memberikan pemahaman yang tepat dan mudah mengerti kepada para peserta agar dalam menjalankan tugasnya kelak lebih profesional, efisien dan berintegritas.

“Saya minta kepada para narasumber (LKPP) tolong membina dan melatih mereka dengan baik, karena kegiatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kapasitas SDM mereka,” pinta Deinas.

Dia berharap kepada seluruh pejabat pengadaan di lingkungan Pemprov Papua Tengah dan kepada peserta yang hadir dari kabupaten se-Papua Tengah untuk mengikuti kegiatan ini secara aktif agar benar-benar memahami substansi materi yang disampaikan para narasumber.

“Karena tidak cukup hanya memahami aturan, namun juga wajib mengimplementasikannya secara konsisten,” tandasnya.(you/rob)