DEIYAI - Bertempat di Aula Setda Kabupaten Deiyai, Kamis (14/3/2024), Penjabat Bupati Kabupaten Deiyai Elimelek Edoway, S.Sos, diwakili Asisten III Setda Deiyai, Melianus Pakage secara resmi membuka kegiatan penyusunan RKPD tahun 2025 yang dihadiri seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 5 kepala distrik.


Dalam sambutannya PJ Bupati Kabupaten Deiyai Elimelek Edoway mengatakan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan amanat Undang-Undang (UU) nomor 25 tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan, maka pemerintah daerah berkewajiban menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah yang terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah ((RKPD) yang definisinya RKPD berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 yang merupakan penjabaran dari RPJMD.


Untuk itu, selaku Pj Bupati mengingatkan kita bahwa RKPD disusun dengan berpedoman pada rencana kerja pemerintah dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. "Jadi kami harapkan kita sekalian dapat berperan aktif dalam Musrenbang ini, terutama mencermati program-program prioritas dan tantangan, permasalahan pembangunan bagi Kabupaten Deiyai," ujarnya.


Sebagai dokumen rencana tahunan daerah, RKPD mempunyai kedudukan yang strategis dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, penyusunan RKPD Kabupaten Deiyai tahun 2025 dengan memperhatikan hasil kinerja pembangunan yang dicapai tahun sebelumnya (tahun 2023), sehingga RKPD ini nantinya sebagai dokumen perencanaan tahunan daerah serta indikasi daftar program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk memecahkan permasalahan pembangunan daerah secara terencana melalui sumber pembiayaan baik melalui APBD maupun APBN.


Pembangunan yang niscaya sebagai sebuah kebutuhan bagi daerah untuk mengembangkan taraf hidup bersama harus bisa menjadi instrumen utama untuk menggerakan pertumbuhan ekonomi yang mampu meningkatkan pendapatan hasil daerah, memperkuat daya tahan ekonomi serta mampu untuk mengakselerasi daya saing kita, utamanya daya saing investasi.


"Oleh karena itu, mari kita duduk bersama menyumbangkan buah pikiran dalam upaya kita mewujudkan stabilitas kondisi di daerah, karena kita sadari bersama, stabilitas daerah akan berdampak pada kelancaran pelaksanaan pembangunan yang telah kita rencanakan, dalam menjalankan roda Pemerintahan Kabupaten Deiyai," katanya.
Sementara itu, di tempat yang sama Kepala Bappeda Kabupaten Deiyai Dr. Rony Pigome, S.Pd,S.Sos.,M.Pd,M.Si dalam laporannya  mengatakan, RKPD merupakan amanat UU nomor 25 tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Untuk itu, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, maka pemerintah daerah berkewajiban menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah yang terdiri dari RPJPD dan RPJMD serta RKPD, karena definisi RKPD berdasarkan UU nomor 23 tahun 2024 yang merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rencana kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu satu tahun.


Selain itu, Rony Pigome menambahkan, kegiatan Pra-Musrenbang bertujuan untuk mengsinkronisasi program dan usulan dari tingkat distrik serta OPD menuju Musrenbang tingkat Kabupaten Deiyai yang direncanakan akan dilaksanakan pada 25 Maret 2024, awal pekan depan.


Ditambahkan Kepala Bappeda Deiyai, ada tiga program nasional yang harus dapat dituangkan dalam Renja OPD terkait yang ada di Kabupaten Deiyai pada tahun 2025 mendatang antara lain, program inflasi daerah, program penurunan dan penghapusan kemiskinan ekstrim dan program penurunan angka stunting di Kabupaten Deiyai.(des)