NABIRE - Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Tengah, pada Kamis (14/11/24) menggelar kegiatan Konsultasi Publik II dan Focus Group Discussion II dalam rangka pembuatan dan penyusunan kajian lingkungan hidup strategis, rencana tata ruang wilayah Provinsi Papua tengah tahun 2024-2044.

Dalam sambutan Pj Gubernur Papua Tengah yang dibacakan Staf Ahli 2 Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Provinsi Papua Tengah, Herman Kayame, S.T.,M.T mengatakan, pembuatan atau penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Tengah tahun 2023-2043 dalam keadaan sehat dan berbahagia.

Tujuan penataan ruang Provinsi Papua Tengah untuk mewujudkan Papua Tengah yang mandiri dan maju melalui optimalisasi industri yang berkelanjutan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur di tahun 2045.

"Untuk mewujudkan penataan ruang yang di dalamnya memiliki konsep keberlanjutan maka dibutuhkan instrumen pengendali dan mitigasi yang disebut dengan KLHS," ucapnya.

Lanjut Herman, KLHS adalah salah satu instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk melakukan pengendalian dan pencegahan/ mitigasi terhadap dampak-dampak lingkungan yang akan timbul akibat dari penggunaan ruang untuk pembangunan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan, bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/ atau kebijakan, rencana dan/atau program.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengintegrasian KLHS yang mengamanatkan pembuatan dan pelaksanaan KLHS harus terintegrasi ke dalam proses penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) serta dilaksanakan secara timbal balik antara perumusan materi muatan RTR dengan materi muatan KLHS.

"Atas dasar amanat kedua aturan yang saya sebutkan diatas tadi maka kick off, Konsultasi Publik (KP) I dan Focus Grup Discussion (FGD) I penyusunan KLHS RTRW Provinsi Papua Tengah telah dilaksanakan tanggal 5 Desember 2023," katanya.

"Hari ini kita hadir kembali pada KP II dan FGD II untuk secara bersama-sama melihat kembali isu-isu pembangunan berkelanjutan dan Kebijakan rencana dan program yang terdapat pada dokumen induk, yaitu RTRW yang telah teridentifikasi tahun lalu. Hal ini menjadi penting karena apa yang teridentifikasi kemudian akan disepakati hari ini untuk segera dikaji pada KLHS," ungkapnya.

Untuk itu, Pj Gubernur berharap kepada kepada semua pihak dan juga Pokja agar memperhatikan kembali isu-isu yang terbagi dalam tiga pilar, yaitu isu lingkungan isu ekonomi dan isu sosial budaya dan korelasinya dengan kebijakan rencana dan program.

"Khusus saya sampaikan kepada Pokja KLHS RTRW bahwa sekiranya hari ini kita sudah dapat mengetahui hasil analisis Kebijakan rencana dan program yang berpengaruh terhadap lingkungan dan isu strategis yang akan dikaji 6 muatan KLHS. Segera rencanakan langkah tindak lanjutnya agar laporan KLHS Provinsi Papua Tengah dapat divalidasi tahun ini di Kementerian Lingkungan Hidup," pungkasnya.(rob/hum pemprov)