NABIRE – Penjabat Bupati Nabire, dr. Anton T. Mote menginginkan agar pelaksanaan PSU Pilkada Nabire didasarkan pada DPT yang valid. Hal ini terlihat dari beberapa kali rapat koordinasi yang digagasnya, persoalan DPT masih menjadi isu sentral yang menjadi agenda pembahasan. Hal yang sama juga terlihat pada pertemuan terbatas di ruang kerja Penjabat Bupati Nabire, Selasa (7/4/21) siang kemarin. Lagi-lagi, Penjabat Bupati Nabire mengudang sejumlah pihak terkait untuk membahas secara detail hal-hal yang muaranya untuk mendapatkan DPT valid yang akan digunakan pada PSU Pilkada Nabire mendatang.

Pertemuan di ruang kerja bupati dihadiri Komisioner KPU bersama jajarannya, Komisioner Bawaslu Papua, Komisioner Bawaslu Nabire, Kepala Dinas Dukcapil Nabire beserta jajarannya, dan pihak terkait lainnya. Sejak awal pertemuan, Penjabat Bupati lebih menekankan saling berkoordinasi para pihak ini untuk menuju tercapainya DPT yang valid pada PSU Pilkada mendatang. Penjabat Bupati Nabire juga mewanti-wanti agar dari proses awal hingga ditetapkannya DPT harus sesuai dengan apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi.

Pantauan Papuapos Nabire dalam pertemuan, sejumlah agenda dibahas dalam pertemuan itu. Diawali dengan informasi dari KPU Nabire jika pihaknya telah menetapkan tahapan program dan jadwal pelaksanaan PSU Pilkada Nabire 2020.

Berkaitan dengan data pemilih, pihak pelaksana akan menganalisa DPT tahun 2019 dan DP4 tahun 2020. Dimana data ini akan disandingkan dengan data DPT Pemilu 2019, dengan mengecek kegandaan, mengecek pemilih yang belum menikah dan data invalid seperti umur lebih dari 100 tahun, mengecek NIK, serta status kependudukan. 

Sementara itu, pemutakhiran data DP4 tahun 2020 dengan jumlah 115.877 jiwa, akan disinkronkan dengan DPT Pemilu 2019 yang berjumlah 188.081 jiwa. Dan tentunya data ini perlu disinkronkan dengan data Dukcapil Nabire.

Sementara itu DP4 yang ada di KPU Nabire itu datanya bersumber dari Dirjen Dukcapil, dan perlu adanya verifikasi data DPT tahun 2019 yang sudah dianalisa di Dukcapil Nabire.

Yang menarik dari informasi yang disampaikan Dinas Dukcapil Nabire, dari data DP4 sebanyak 115.877 jiwa, ternyata belum semuanya melakukan perekaman e-KTP. Data Dukcapil Nabire per tanggal 31 Maret 2021, data penduduk yang memiliki e-KKTP berjumlah 89.901 jiwa yang melakukan perekaman di Nabire. Sementara sebanyak 25.240 jiwa itu belum melakukan perekaman e-KTP. Hal ini sempat menjadi pembahasan untuk bagaimana Dinas Dukcapil bisa memberikan pelayanan perekaman terhadap 25.240 jiwa yang terdata dalam DP4 tahun 2020. Tentu saja, jumlah penduduk yang sudah melakukan perekaman dan yang belum melakukan perekaman yang ada di dalam DP4 itu, jumlahnya bisa berkurang jika hanya diambil pada batas waktu tanggal 9 Desember 2020.

Selain itu, dalam pertemuan itu juga ditegaskan perlunya sosialisasi sistim pemilihan langsung dalam PSU Pilkada Nabire mendatang seperti diamanatkan dalam putusan MK. (ros/eby)