JAYAPURA – Pelanggaran disiplin dan kode etik dapat mengakhiri pengabdian seorang anggota Polri yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Pesan tegas itu disampaikan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen saat memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu DBR, mantan personel Polsek Jayapura Selatan, Kamis (8/10/2026) pagi.

Upacara tersebut menjadi momentum evaluasi bagi seluruh personel Polresta Jayapura Kota agar tidak mengabaikan sumpah dan tanggung jawab sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kapolresta menegaskan, setiap anggota Polri memiliki kewajiban menjaga kepercayaan masyarakat dan kehormatan institusi melalui sikap, perilaku, serta pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Momentum ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua. Sejak awal menjadi anggota Polri, kita sudah mengucapkan sumpah dan menyatakan komitmen untuk mengabdikan diri kepada negara dan masyarakat. Jangan sampai komitmen tersebut tercoreng karena pelanggaran disiplin maupun ketidakpatuhan dalam melaksanakan tugas,” tegas Fredrickus.

Menurutnya, setiap personel dapat menghadapi berbagai persoalan, baik dalam kehidupan pribadi maupun ketika menjalankan tugas. Namun, setiap permasalahan harus disikapi secara bijaksana dan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

Ia mengingatkan agar anggota tidak mengambil keputusan yang justru berujung pada pelanggaran hukum, disiplin, maupun kode etik profesi.

“Permasalahan tentu bisa terjadi kepada siapa saja. Tetapi bagaimana kita menyikapinya, bagaimana kita menyelesaikannya, itu yang menjadi penting. Jangan mengambil langkah yang justru membawa kita pada pelanggaran hukum, disiplin maupun kode etik,” ujarnya.

Dua Personel Dijatuhi PTDH pada 2026

Dalam arahannya, Fredrickus mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah personel yang menjalani proses terkait pelanggaran. Sepanjang 2026, dua personel telah dijatuhi pemberhentian, sementara pada tahun sebelumnya juga terdapat dua personel yang mengalami pemberhentian.

Ia menjelaskan, penegakan hukum dan disiplin terhadap anggota merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme sekaligus kehormatan institusi Polri.

Status sebagai anggota kepolisian, lanjutnya, tidak hanya melekat pada kewenangan, tetapi juga membawa tanggung jawab moral untuk memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.

Karena itu, ia berharap peristiwa PTDH tersebut menjadi peringatan bagi seluruh personel agar lebih berhati-hati dalam bersikap dan mengambil keputusan, baik saat bertugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

“Kita tentunya berharap ke depan tidak ada lagi personel yang harus diberhentikan dengan tidak dengan hormat. Jadikan apa yang kita laksanakan hari ini sebagai bahan evaluasi dan pengingat bersama,” katanya.

Jaga Diri, Keluarga, dan Institusi

Menutup arahannya, Kapolresta kembali mengingatkan seluruh personel untuk menjaga disiplin, integritas, loyalitas, serta kehormatan institusi dalam setiap pelaksanaan tugas.

Ia meminta setiap anggota menjalankan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab, mematuhi ketentuan yang berlaku, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Jaga diri, jaga keluarga dan jaga institusi. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, patuhi aturan dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan sampai kesalahan yang dilakukan sesaat menghilangkan pengabdian yang sudah dibangun selama bertahun-tahun,” pungkas Fredrickus.

Upacara PTDH tersebut menjadi pengingat bahwa profesionalisme Polri tidak hanya diukur dari pelaksanaan tugas dan kewenangan, tetapi juga dari integritas, kedisiplinan, serta komitmen setiap personel dalam menjaga kepercayaan publik. (ist)