Pihak Keluarga Minta Anggota PAW Nasdem Paulus Yawan
NABIRE – Anggota DPRD Kabupaten Nabire atas nama Matias Pigai yang telah meninggal dunia, maka untuk menggantikan almarhum sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW), pihak keluarga almarhum Matias Pigai meminta dan menyetujui untuk dilantik anggota DPRD Nabire atas nama Paulus Y
Bagikan
NABIRE – Anggota DPRD Kabupaten Nabire atas nama Matias Pigai yang telah meninggal dunia, maka untuk menggantikan almarhum sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW), pihak keluarga almarhum Matias Pigai meminta dan menyetujui untuk dilantik anggota DPRD Nabire atas nama Paulus Yawan bukan Neles Yawan.
Sebab menurut keluarga almarhum, seperti yang dikatakan Agus Tebay, bahwa sesuai nomor urutan dari Partai Nasdem Dapil I Nabire pertama nama-nama tersusun nomor urut (1) Paulina Rumaropen (2) Matias Pigai, S.Sos.,M.Si (3), Deki Gobai (4) Akila Pigome (5), Paulus Pitrs Yawan (6), Soleman Woisiri (7), Paulus Magdalena Sawaki (8), Ales Samuel (9) dan Nelis Yawan. Nomor urutan dari Dapil 1 Nabire. Dan tersusun dengan suara yang mendapatkan hasil pemilihan dari masyarakat sesuai nomor urutan dengan jumlah suara (1) Paulina Rumaropen dengan jumlah suara 174, (2) Matias Pigai dengan jumlah suara 585, (3) Deki Gobai dengan jumlah suara 343, (4) Akila Pigome dengan jumlah suara 178, (5) Paulus Pitrs Yawan dengan jumlah suara 49, (6) Soleman Woisiri dengan jumlah suara 293 (7), Paula Magdalena Sawaki 312, (8) Ales Samuel dengan jumlah suara 229, (9) Nelis Yawan dengan jumlah suara 558, keseluruhan jumlah suara yang mendapatkan 3.118 suara. Maka suara yang diperoleh almarhum Matias Pigai sebanyak 585 suara, ini terang Agus Tebai, bukan suara murni tapi suara koalisi dari Paulus Yawan, sesuai suara perjanjian PAW antara Matias Pigai dan Paulus Yawan sebagai bukti yang jelas dan surat pembuktian kami keluarga masih ada.Dengan demikian, ketua DPC baru menegakkan aturan dengan mekanisme partai Nasdem untuk melantik suara urutan terbanyak, tapi dari keluarga masih memegang suara koalisi dengan almarhum Matias Pigai. Suara terbanyak adalah Nelis Yawan dan Matias Pigai suara tidak mencapai dan tidak terbanyak akhirnya koalisi dengan Paulus Yawan, maka Matias Pigai menjabat sebagai anggota DPRD Nabire, dan selama menjabat anggota DPRD, Nelis Yawan tak pernah diam sampai ke Mahkamah Partai Nasdem untuk mengugat Matias Pigai selama lima kali dan hukum menjamin Matias Pigai menjabat anggota DPRD selama 2 tahun.“Keluarga masih pegang, pemberian surat mandat atau surat kematian kepada Paulus Yawan untuk melengkapi syarat bukan Nelis Yawan dan keluarga almarum Matias Pigai mendukung memberikan syarat kepada bapak Paulus Yawan,” terang Agus selaku perwakilan keluarga.Oleh karena itu, keluarga almarhum Matias pigai menegaskan, jika lantik selain dari Paulus Yawan, maka pihak keluarga almarhum Matias Pigai tak mengetahui suara atau menandatangani surat apapun selain dari Paulus Yawan.Anggota KPU dan Ketua DPC Partai Nasdem memegang surat tentang jumlah perolehan suara terbanyak, yang sebagai aturan dan mekanisme untuk melantik PAW atas nama Nelis Yawan penganti almarhum Matias Pigai dan keluarga tolak Nelis Yawan pengganti Matias Pigai dan keluarga mendukung penganti Paulus Yawan, karena suara koalisi menjamin dan pegang prinsip.Dia juga menambahkan, administrasi apapun dari ketua DPC Partai Nasdem lama bukan tidak sah tapi dengan aturan mekanisme admistrasi melanjutkan ketua DPC baru dan hanya lanjutkan administrasi, dan bagian itu jangan salahpahaman karena aturan menjamin mengurus adminisrasi partai. Pelantikan boleh-boleh saja dilantik diluar dari administrasi dan bisa lantik tapi aturan administrasi menyamin hukum dan aturan karena negara menyamin aturan perundang–undang yang diatur. Keputusan terlahir dari KPU, ketua DPC Partai Nasdem dan keluarga almarhum Matias Pigai kembalikan keputusan kepada kedua belah pihak, Paulus Yawan dan Nelis Yuwan selama satu bulan lebih kami tunggu hasil keputusan mereka dua, sampai saat ini tak ada kabar atau putusan.Dia juga mengharapkan, kepada pihak Partai Nasdem dan lembaga DPRD bahwa dapat diakomodirkan sesuai dengan permintaan keluarga almarhum Matias Pigak, karena apa yang ditegaskan pihak keluarga almarhum Matias adalah sesuai dengan kesepakatan bersama antara almarhum Matias Pigai dengan Paulus Yawan sebelumnya. (henbob)
Bagikan artikel ini



