Pesan Bupati Mesak Soal ULP dan THR Bagi ASN
NABIRE – Mensikapi situasi akhir-akhir ini di lingungan pemerintahan, serta memasuki hari besar keagamaan (lebaran, red), Bupati Nabire, Mesak Magai, S.Sos, M.Si, memberikan penegasan kembali terkait pembayaran Uang Lauk Pauk (ULP) dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para ASN Kabupaten Nabire. Bupati Mesak memberikan batasan-batasan mana ULP dan THR yang bisa diproses (dibayarkan, red) dan mana yang tidak bisa dibayarkan.

NABIRE – Mensikapi situasi akhir-akhir ini di lingungan pemerintahan, serta memasuki hari besar keagamaan (lebaran, red), Bupati Nabire, Mesak Magai, S.Sos, M.Si, memberikan penegasan kembali terkait pembayaran Uang Lauk Pauk (ULP) dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para ASN Kabupaten Nabire. Bupati Mesak memberikan batasan-batasan mana ULP dan THR yang bisa diproses (dibayarkan, red) dan mana yang tidak bisa dibayarkan.
Bupati Mesak Magai menegaskan, THR hanya dibayarkan kepada ASN yang memiliki SK sebagai ASN di Kabupaten Nabire dan sedang bekerja di wilayah Kabupaten Nabire. Sedangkan bagi ASN yang ber-SK Kabupaten Nabire namun bertugas di luar Kabupaten Nabire, terlebih lagi yang bersangkutan belum mengurus surat pindah, THRnya tidak akan dibayarkan.
“Untuk masalah ASN yang bertugas di luar Kabupaten Nabire sementara yang bersangkutan terdaftar sebagai ASN Kabupaten Nabire, tapi belum mengurus surat pindah, THRnya tidak akan dibayarkan. ANS yang berSK Nabire dan bekerja di Nabire yang THRnya akan dibayarkan,” tegas Bupati Mesak melalui sambungan teleponnya kepada media ini, semalam.
Pada kesempatan itu, Bupati Mesak Magai juga kembali menyampaikan penegasannya kepada seluruh Kepala OPD terkait soal pengajuan tagihan Uang Lauk Pauk (ULP). Kata dia, pengajuan tagihan ULP diajukan ke keuangan didasarkan pada daftar hadir ASN. Daftar hadir ASN dilampirkan dalam pengajuan tagihan ULP.
Di kesempatan lain, saat menemui ASN Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Nabire yang sendang melakukan aksi demo, Bupati Mesak Magai juga sempat menyampaikan, kita semua sudah tahu dan pahami surat edaran yang dikeluarkan bupati bahwa siapa dia yang pemalas ke kantor tidak sesuai disiplin di situ jelas sanksinya adalah pemotongan ULP.
Kata Bupati Mesak, proses pencairan ULP itu sesuai dengan daftar hadir saja yang diajukan.
“Untuk pengajuan ULP sesuai daftar hadir saja yang diajukan. Berpatokan pada daftar hadir. Jangna ajukan semua, baru pimpinan OPD tahan ULP itu tidak boleh,” ujarnya.
Bupati Mesak Magai berharap kepada seluruh ASN di Kabupaten Nabire untuk bagaimana kita meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. (ros)
Bagikan artikel ini



