NABIRE – KPU RI telah merilis informasi rencana adanya perubahan PKPU nomor 10 tahun 2023, khususnya pada pasal 8 ayat (2), terkait jumlah 30% jumlah Balon perempuan di setiap Daerah Pemilihan (Dapil). Apakah langkah KPU RI ini tidak akan mengganggu tahapan yang sedang berjalan ?

Yang pasti tentu ini akan menjadi pekerjaan tambahan bagi masing-masing Parpol dalam menyusun Balon Calegnya di masing-masing tingkatan, kabupaten, provinsi dan pusat. Jika Balon Caleg yang diusulkan belum sesuai dengan apa yang dipersyaratkan dalam aturan baru, tentu Parpol harus bekerja ulang menyusun daftar Balon Calegnya. Jika keterwakilan perempuan masih kurang jumlahnya, tentu ada Balon Caleg laki-laki yang harus ‘dikorbankan’ dikeluarkan dari daftar Balon Caleg.

Dan untuk merubah daftar itu, tentu butuh waktu. Apakah waktu yang disediakan sesuai tahapan dan jadwal yang dikeluarkan oleh KPU akan cukup untuk Parpol bekerja tambahan itu ?

Analisa media ini, untuk Balon Caleg DPRD Kabupaten Nabire misalnya. Dari 4 Dapil, ada 1 Dapil yang berpeluang terjadi masalah ketika diterapkan aturan baru yang ada dalam perubahan PKPU 10/2023 itu. Di Dapil 3 dengan kuota 4 kursi jika sesuai dengan PKPU 10/2023 sebelum perubahan, cukup 1 Caleg perempuan dari pembulatan 1,2 untuk memenuhi kuota 30%. Namun jika mengikuti aturan baru, jumlah 1,2 akan dibulatkan ke atas, sehingga harus ada 2 Caleg perempuan di Dapil itu. Artinya, Partai yang awalnya hanya memasukan 1 Caleg perempuan di Dapil 3 itu, nantinya harus menambah menjadi 2 Caleg perempuan, yang otomatis akan mengurangi ‘jatah’ Caleg laki-laki.

Di tingkat Provinsi Papua Tengah, peluang terjadinya persoalan merubah susunan Caleg perempuan juga ada di Dapil Papua Tengah 4 (Puncak Jaya), Dapil Papua Tengah 6 (Dogiyai) dan Dapil Papua Tengah 7 (Paniai). Di Dapil Papua Tengah 4 (Puncak Jaya) dengan 7 kursi, aturan lama cukup 2 Balon Caleg perempuan namun aturan baru mengharuskan 3 Balon Caleg perempuan. Di Dapil Papua Tengah 6 (Dogiyai) dengan 4 kursi, aturan lama cukup 1 Balon Caleg perempuan namun aturan baru mengharuskan 2 Balon Caleg perempuan. Di Dapil Papua Tengah 7 (Paniai) dengan 4 kursi, aturan lama cukup 1 Balon Caleg perempuan namun aturan baru mengharuskan 2 Balon Caleg perempuan.

Data dari rilis KPU RI soal perubahan PKPU 10/2023, pasal 8 ayat (2), dituliskan, sehubungan dengan adanya berbagai masukan publik terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, khususnya yang terkait dengan cara penghitungan 30% jumlah Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Perempuan di setiap Daerah Pemilihan (Dapil), disampaikan hal-hal sebagai berikut, pertama, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah melakukan rapat koordinasi bersama pada tanggal 9 Mei 2023 dan menyepakati untuk dilakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, yang terkait dengan cara penghitungan 30% jumlah Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Perempuan di setiap Dapil.

Kedua, KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Semula : dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon Perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai : a. Kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah. b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas. 

Menjadi : dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon Perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

Di antara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 94A sehingga berbunyi sebagai berikut : (1) Bagi Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mengajukan daftar Bakal Calon sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini, melakukan perbaikan daftar Bakal Calon sampai dengan batas akhir masa pengajuan Bakal Calon. (2) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar Bakal Calon sampai dengan batas akhir masa pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan perbaikan daftar Bakal Calon pada tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon.

Mengingat waktu pengajuan Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD untuk Pemilu Tahun 2024 sedang berjalan, maka perubahan Peraturan KPU tersebut akan segera dilakukan, dan akan dikonsultasikan kepada DPR dan Pemerintah pada kesempatan pertama. (ros)