NABIRE - Kepolisian Resor (Polres) Nabire memfasilitasi penyelesaian pertikaian antar kelompok masyarakat Suku Dani dari wilayah Uwapa (Topo) dan Sanoba melalui pembayaran denda adat senilai Rp6 miliar. Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting untuk mengakhiri persoalan adat yang berkaitan dengan peristiwa kedukaan pada 2023, Senin (12/10/2026).

Proses penyelesaian berlangsung di Aula Wijaksana Legawa Polres Nabire dalam suasana aman dan damai, dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama serta warga dari kedua kelompok yang bertikai.

Dalam kesepakatan tersebut, denda adat sebesar Rp6 miliar dialokasikan untuk dua korban, masing-masing senilai Rp3 miliar. Pembayaran ini merupakan bagian dari penyelesaian tanggung jawab adat atas persoalan yang terjadi di wilayah Uwapa pada 2023.

Kegiatan diawali dengan doa bersama yang dipimpin tokoh agama setempat. Selanjutnya, Kapolres Nabire, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., M.H., memberikan arahan sekaligus imbauan kepada seluruh pihak agar tetap menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Dalam arahannya, Kapolres menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menahan diri dan bersabar hingga tercapai kesepakatan damai.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para tokoh masyarakat, serta seluruh saudara-saudara kita baik dari Uwapa Topo maupun Sanoba yang telah menahan diri dan sabar menunggu momen yang tepat hingga tercapainya kesepakatan damai ini,” ujar Samuel.

Ia menegaskan, Polres Nabire berkomitmen menjadi pihak yang netral dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan sosial maupun adat di tengah masyarakat. Menurutnya, pendekatan dialog dan keterlibatan para tokoh adat menjadi bagian penting dalam mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.

“Harapan kami, ini menjadi bagian dari sejarah baik di mana masyarakat percaya kepada kepolisian untuk menengahi persoalan. Jika terjadi permasalahan antarkelompok atau suku, mari kita cari solusi bersama mediator yang tepat dan melibatkan pendekatan adat. Polres Nabire selalu terbuka untuk memfasilitasi penyelesaian secara damai,” tambahnya.

Setelah prosesi penyerahan denda adat selesai, warga dari kedua kelompok dipulangkan ke wilayah masing-masing. Untuk mendukung kelancaran dan keamanan perjalanan, Polres Nabire memfasilitasi tiga unit truk, yakni dua unit untuk mengangkut warga menuju wilayah Uwapa dan satu unit menuju Sanoba.

Aparat juga memastikan proses pemulangan berlangsung tertib. Warga yang terlibat dalam persoalan tersebut diimbau mematuhi arahan petugas serta menjaga komitmen bersama untuk tidak mengulangi tindakan yang dapat memicu konflik.

Perwakilan aparat setempat menyampaikan bahwa warga mengikuti arahan petugas dan proses pemulangan berjalan dengan baik.

“Di sini mereka mengikuti arahan kami dan saudara-saudara ini berjalan pulang. Sampai saat ini, laporannya situasi aman terkendali,” ujarnya.

Penyelesaian melalui mekanisme adat ini diharapkan tidak hanya menuntaskan kewajiban yang telah disepakati, tetapi juga memperkuat kembali hubungan sosial antara masyarakat Uwapa dan Sanoba.

Polres Nabire mengimbau seluruh pihak agar menjadikan kesepakatan tersebut sebagai momentum untuk menjaga persaudaraan, menghindari provokasi serta mengedepankan dialog apabila muncul persoalan di kemudian hari.

Hingga proses pemulangan warga berlangsung, situasi dilaporkan aman dan kondusif. Kerja sama antara aparat keamanan, tokoh adat, tokoh agama dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas Kamtibmas di wilayah Nabire. (luk)