Perolehan Suara Pleno Tingkat Distrik Dinilai Bertentangan
NABIRE - Pesta Demokrasi Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 untuk memilih anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta DPD RI telah selesai dilaksanakan. Namun pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang berpedomankan sumpah dan atau janji sebelum menjalan
Bagikan
NABIRE - Pesta Demokrasi Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 untuk memilih anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta DPD RI telah selesai dilaksanakan. Namun pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang berpedomankan sumpah dan atau janji sebelum menjalankan tugas belum dilaksanakan dengan dengan tanggungjawab.
Hal demikian dikatakan Nelis Jawan, Caleg Partai Nasdem Dapil 1 dalam Pileg 9 April 2014 lalu.
Menurut Nelis Jawan, mendasari hasil pleno ditingkat kelurahan/desa (PPS) dan menindaklanjuti Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nabire nomor : 73/LP/PILEG/IV/2014, tentang atau hal Penerusan Pelanggaran Administrasi Perihal Surat Rekomendasi tertanggal 26 April 2014, maka melihat pleno ditingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Nabire, perolehan suara melalui Model D-1 kabupaten/kota halaman 3 sangat bertentangan dengan rincian perolehan suara sah panitia partai politik dan calon anggota DPRD dan suara tidak sah ditingkat kelurahan/desa.
Terangnya, seperti Caleg nomor urut 2 atas nama Matias Pigai, S.Sos., M.Si dari Partai Nasdem Dapil 1 Nabire perolehan suara sahna 375 suara, namun ditingkat PPD Nabire perolehan suara itu berubah menjadi 585 suara. Sementara nomor urut 5 atas nama Paulus Piters Yawan ditingkat kelurahan/desa memperoleh suara sah sebanyak 239, namun ketika ditingkat distrik (PPD) berkurang jauh dan hanya 49 suara.
Untuk itu, Nelis Jawan, Caleg Partai Nasdm nomor urut 9 Dapil 1 Nabire mempertanyakan ada apa dibalik Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Nabire yang dinahkodai oleh Yance Rumpumbo, S.Sos.
“Ada apa dibalik itu semua, jangan-jangan gara-gara pengalihan/penggelembungan suara kita malah menjadi pemitnah, sementara fitnah itu dosa besar dan lebih kejam dari membunuh,” ungkapnya.
“Melihat cara kerja dari penyelenggara mulai dari PPS-PPD dan KPUD, bukan lagi sebagai penyelenggara tetapi sebagai pemain untuk mengatur perolehan suara ditiap jenjang yang ada. Padahal berita acara di TPS selesai diakukan.Untuk itu pihak PPS dan PPD hanya merekap hasilnya saja, dan justru disini yang lambat, hal itu terjadi karena ada tarik menarik karena ada kepentingan pribadi/kelompok sehingga terjadi transaksi suara,” tegasnya.
Atas dasar itu Nelis Jawan mengambil langkah-langkah guna menyelesaikan permasalahan tersebut. Pertama, membuat surat gugatan perolehan suara ke Panwaslu Kabupaten Nabire dengan perihal Gugatan Tertanggal 24 April 2014 dengan tembusan Kapolres Nabire.
Kedua, memohon petunjuk kepada DPW Partai Nasdem Provinsi Papua di Jayapura pada Rabu tanggal 30 April 2014 diruag rapat secretariat DPW Partai Nasdem.
Ketiga, meneruskan surat tembusan dari Panwaslu Kabupaten Nabire Nomor : 73/LP/PILEG/IV/2014 hal Penerusan Pelanggaran Adiminis trasi perihal Surat Rekomendasi tertanggal 26 April 2014 ke Mahkamah Konstitusi pada Jum’at tanggal 2 Mei 2014 melalui Bagian Konsultasi Prosedur Teknis Pengajuan Permohonan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan penjelasan bahwa pengajuan/permohonan dalam perkara PHPU adalah partai politik peserta Pemilu untuk pengisian keanggotaan DPR dan DPRD (Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 1 tahun 2014 ditetapkan di Jakarta taggal 25 Februari 2014).
Keempat, setelah melapor pada DPW Partai Nasdem Provinsi Papua pada Jum’at 2 Mei 2014, lalu diarahkan ke again Penerima Laporan Sengketa Internal dengan bukti penerimaan berkas nomor 023/SI/PILEG/IV/2014.
Kelima, berkas gugatan dipelajari oleh Tim Sengketa Pemilu 2014 Badan Advokasi Hukum Parati Nasdem selama 3 hari, maka pada Jum’at tanggal 9 Mei 2014 dipanggil menghadap untuk mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Partai.
Keenam, alat bukti yang melengkapi berkas gugatan internal Partai Nasdem ke Mahkamah Parati adalah, pertama rincian perolehan suara sah partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten dan suara tidak sah ditingkat kelurahan, perolehan suara Matias Pigai nomor urut 2, di Nabarua 24 suara, Siriwini 52 suara, Oyehe 6 suara, Sanoba 8 suara, Morgo 109 suara dan di Kalibobo 176 suara, dengan jumah keseluruhan 375 suara.
Nomor urut 5 Paulus Piter Yawan, di Nabarua memperoleh 21 suara, Siriwini 36 suara, Oyehe 25 suara, Sanoba 86 suara, Morgo 6 suara dan di Kalibobo 65 suara, dengan jumah keseluruhan 239 suara.
Nomor urut 9 Nelis Jawan, di Nabarua 20 suara, Siriwini 115 suara, Oyehe 46 suara, Sanoba 19 suara, Morgo 47 suara dan di Kalibobo 311 suara, dengan jumah keseluruhan 558 suara.
Lanjut Nelis Jawan, perolehan suara melalui model D-1 DPRD Kabupaten/Kota halaman 3 sangat tidak sesuai dengan pleno PPD Nabire, dimana Matias Pigai di Kelurahan Oyehe dari 6 suara menjadi 106 suara, di Siriwini dari 52 menjadi 82 suara, dan Sanoba dari 8 suara menjadi 88 suara.
Pada model DA-1 DPRD Kabupaten/Kota halaman 3 atas nama Paulus Piters Yawan Caleg nomor urut 5 memperoleh 49 suara, sedangkan di model C-1 DPRD Kabupaten/Kota dibeerapa TPS sebagai pembanding di halaman 1 memperoleh 117 suara sah.
Dengan keseluruhan perolehan suara sah partai dan calon Dapil 1 Nabire sebanyak 108 Caleg tidak ada perubahan dari rekapan PPS ke PPD Nabire juga ke KPU Nabire, tidak ada perubahan hanya pada Caleg Nomor urut 5 atas nama Paulus Piters Yawan dari 239 suara menjadi hanya 49 suara (terjadi pengalihan/penggeembungan suara).
Tutur Nelis Jawan, ada surat pernyataan dari Caleg nomor urut 5 Paulus Piters Yawan yang dibuat di Nabire tanggal 20 Mei 2014 bahwa pada rekapan PPD Nabire adalah rekayasa.Dan suara sahnya adalah 239.Ternyata sekitar 190 suara diaihkan/digelembungkan kepada Caleg nomor urut 2 atas nama Matias Pigai,S.Sos.,M.Si.
Selanjutnya Nelis Jawan meminta intruksi dari DPP Nasdem nomor : 035/SI/DPP-Nasdem/IV/2014 tanggal 11 April 2014 dan itu menjadi dasar pengambilan keputusan.
Terang Nelis Jawan, isi intruksi itu, dalam rangka mewujudkan hasil pemungutan dan perhitungan suara Pileg 2014 yang jujur, bersih dan akuntabel, dengan ini DPP Nasdem mengintruksikan kepada seluruh jajaran Pengurus Partai dan Calon AnggotaLegislatif partai Nasdem untuk tidak melakukan perbuatan melanggar aturan dan perbuatan curang yang dapat merugikan parati dan Caleg dari Partai Nasdem, seperti memanipulasi perolehan suara, mengubah hasil perolehan suara Pemilu 2014 atau melakukan kecurangan lainya.
Bagi Pengurus dan Caleg dari Partai Nasdem yang terbukti melakukan perbuatan tersebut diatas, maka DPP Partai Nasdem akan memberikan sanksi berupa, pertma, mengusulkan yang bersangkutan kepada KPU/KPUD untuk melakukan pergantian Calon Terpilih Anggota DPR, DPRD dari Partai Nasdem.
Kedua, mengusulkan yang bersangkutan kepada KPU/KPUD untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPRD dari Partai Nasem.
Ketiga, mencabut keangotaan yang bersangkutan dari Partai Nasdem. (iing elsa)
Bagikan artikel ini



