Perjanjinan Kerjasama Pemkab Dogiyai dengan Rektor Uncen
DOGIYAI - Nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dogiyai dengan Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura, Provinsi Papua ber
Bagikan
DOGIYAI - Nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dogiyai dengan Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura, Provinsi Papua bernomor: 400/1359 /Set /2017, pada hari Senin, 27 November 2017 lalu, bertempat di aula Pemda Dogiyai yang dilandasi rasa tanggung jawab dan keinginan bersama untuk saling menunjang dalam melaksanakan tugas pembangunan daerah. Dimana, pejabat Herman Auwe, S.Sos Kepala Daerah Pemerintah KabupatenDogiyai yang berkedudukan di Dogiyai selanjutnya disebut pihak pertama dan DR. IR. Apolo Safampo, ST, Rektor Uncen yang berkedudukan di Jayapura, selanjutnya disebut pihak kedua. Pihak pertama dan pihak kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai para pihak bersepakat untuk menandatangani nota kesepahaman untuk peningkatan kwalitas sumber daya manusia pendidikan dan penelitian. Pengabdian kepada masyarakat melalui pelaksanaan program PPKHB Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Cenderawasih. Nota kesepahaman itu berlaku untuk jangka waktu lima (5) tahun, berlaku sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, tertanda Bupati Pemerintah Dogiyai dan Rektor Uncen tertanda DR. IR. Apolo Safampo,ST. TM. Perjanjian kerjasama Dinas Pendidikan Kabupaten Dogiyai Nomor : 400/02/DK/2017 dan Nomor: 1932/UN/20.11/KS /2017 tentang Penyelenggaraan Program PPKHB Kelas Kabupaten Dogiyai, tercatat pada hari tanggal dan bulan tahun yang sama. Pejabat pemerintah Yermias Anouw, S.Pd, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dogiyai yang berkedudukan di Dogiyai selanjutnya disebut pihak pertama. DR. Nomensen Mambraku, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, yang berkedudukan di Jayapura, selanjutnya disebut pihak kedua. Bahwa para pihak telah bersetuju dan bersepakat untuk meningkat diri dalam suatu perjajian pelaksanaan perkuliahan program pendidikan Sarjana (S1 ) bagi guru di Kabupaten Dogiyai, dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam bab dan pasal-pasal tersebut dibawah ini. Bab I, maksud dan tujuan pasal satu pihak pertama memberi pekerjaan kepada pihak kedua, yaitu memfasilitasi program PPKBH guru di Kabupaten Dogiyai dan sekitarnya. Tujuan perjajian kerjasama ini adalah untuk meningkatkan kemampuan guru sehingga memiliki kwalifikasi pendidikan S1 dan berhak mendapat ijazah sesuai dengan kwalifikasinya. Bab II kewajiban hak dan larangan, pasal 2, pihak pertama mempunyai kewajiban, menyediakan dana yang dibutuhkan untuk membiayai penyelenggaraan program pendidikan S1, sebagaimana dimaksud pada bab I melaksanakan perjajian kerjasama ini berdasarkan tugas dan funsi dan rencana kerja bersama dengan pihak kedua mengadakan pantauan atau monitoring demi tercapainya tujuan yang dikehendaki. Kedua, pihak kedua memiliki kewajiban untuk melaksanakan perjanjian kerjasama berdasarkan tugas funsi dan rencana kerja. b). Bersama dengan pihak pertama mengadakan pemantauan atau monitoring demi tercapainya tujuan yang dikehendaki. Pasal 3, 1. Pihak pertama mempunyai hak untuk, melaksanakan aktifitas perkuliahan dari pihak kedua sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dan mendapat layanan perkuliahan dari pihak kedua sebagaimana dimaksud pada pasal 2. Pihak kedua mempunyai hak untuk, menerima guru sebagai peserta program pendidikan PPKHB yang diusulkan oleh pihak pertama untuk mengikuti program pendidikan (S1). Selanjutnya, menerima pembiayaan dari pihak pertama sesuai dengan biaya operasional perkuliahan yang telah disepakati dan melaksanakan aktifitas perkuliahan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada pasal 2. Pasal 4, pihak kedua dilarang mengalihkan pelaksanaan perkuliahan program sarjana sebagaimana dimaksud bab satu pasal 1 kepada pihak lain. Bab III, biaya operasional pelaksana pasal 5. Biaya pelaksanaan perkuliahan program S1 yang dilaksanakan pada Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Uncen dibebankan per semester. Komponen biaya lainnya yang ditimbukan sebagai konsekwensi pelaksanaan perkuliahan akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak pertama. Bab IV tata cara 1, pembayaran pasal 6, pembayaran dilakukan setelah naskah kerja sama ini disepakati dan ditandatangani oleh para pihak. 2. Pembayaran dilakukan akhir tiap semester dengan mengikuti jadwal kalender akademik pihak kedua. Bab V jangka waktu pelaksana pasal 7. Jangka waktu pelaksanaan perjajian kerjasama ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan tahun 2022 (lima tahun) dan dapat diperpanjang sesuai permintaan salah satu pihak. Bab VII Sanksi pasal 8, apabila karena kekeliruan para pihak ternyata tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat pada waktunya, maka kepadanya akan dikenakan sanksi sesuai dengan kesepakatan yang diatur terpisah. Bab VIII penyelasaian perselisihan pasal 9.1. Apabila terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjajian kerja sama ini para pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat dengan etikat baik dan tidak saling merugikan. 2. Apabila penyelesaian dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka penyelesaian akan dilimpahkan kepada atasan langsung masing-masing pihak. Bab IX 1. Masing-masing pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam perjanjian ini, yang disebabkan atau yang diakibatkan oleh kejadian diluar kekuasaan masing-masing. 2. Peristiwa yang dapat digolongkan “force maneure” adalah antara lain sebagai berikut, adanya bencana alam seperti gempa bumi, taufan, banjr atau hujan terus menerus/wabah penyakit, adanyaperang, peledakan sabotasi revolusi pemberontakan huru hara. Dan adanya tindakan pemerintah dalam bidang ekonomi dan moneter yang secara nyata berpengaruh terhadap pelaksanaan perjanjian ini. Apa bila terjadi ‘farce mojeure’, maka pihak yang lebih dahulu mengetahui wajib memberitahukan kepada pihak lainnya selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) setelah terjadinya force manjeure. Keadaan force majeure, sebagaimana dimaksud dalam pasal ini tidak menghapus atau mengakiri perjajian ini setelah keadaan tersebut berakhir dan kondisi fasilitas penunjang kegiatan masih dapat dipergunakan oleh pihak kedua, maka para pihak akan selanjutkan kerjasama sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjajian ini. Bab X Ketentuan lain pasal 11 1. Semua biaya materai pajak yang diakibatkan oleh setiap pembayaran dana pelaksanaan pekerjaan serta biaya lain yang timbul dalam proses pelaksanaan perjanjian kerjasama ini menjadi beban pihak pertama. 2. Segala perubahan pencatatan dan pembatalan terhadap hal-hal yang diatur dalam kerja sama ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini akan diatur kemudian oleh para pihak secara musyawarah dan akan dicantumkan dalam perjajian tambahan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjajian kerjasama ini. (don)
Bagikan artikel ini



