Percepatan Brida dan Pembinaan Teknis BRIN untuk Papua Tengah
NABIRE – Badan Riset Inovasi Nasional disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenagakerjaan dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.

NABIRE – Badan Riset Inovasi Nasional disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenagakerjaan dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
Adapun tujuan strategis dan sasaran strategis yang dimaksudkan, yaitu terwujudnya temuan, terobosan dan pembaharuan pengetahuan, penelitian, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dan berkontribusi dalam peningkatan produktivitas dan daya saing peningkatan kualitas angkungan hidup dan ketahanan bencana serta terwujudnya sumber daya manusia dan infrastruktur unggul.
Sedangkan, sasaran strategis, yakni, meningkatkan keunggulan riset dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi serta dapat dijadikan arahan berbasis bukti yang selaras dengen arah pembangunan berkelanjutan berdasarkan prioritas pembangunan berkelanjutan.
Dan meningkatnya kolaborasi dalam pengembangan dan pemanfaatan produk ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung kualitas lingkungan hidup ketahanan bencana, serta meningkatnya produktivitas dan daya saing sumber daya riset dan inovasi. Tata kelola BRIN yang efektif, efisien dan akuntabel.
Untuk regulasi pembentukan Brida, yaitu, Pasal 48 UU Nomor 11 tahun 2019, sebagaimana diubah dengan Pasal 121 PERPPU nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja, untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah. Pemerintah Daerah bentuk badan.
Kemudian, Perpres 711 Tahun 2021 tentang BRIN Pasal 166 Ayat (1), BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan BRIN.
Pasal 67, BRIDA mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Litbangjirap serta berinovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah.
Pembentukan BRIDA dapat berdiri sendiri atau digabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan keterbatasan sumber daya aparatur.
Penegasan pembentukan BRIDA sesuai Pemendagri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur BRIDA.
Selain itu, Badan Riset dan Inovasi Daerah yang selanjutnya disingkat BRIDA adalan perangkat daerah yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah dan BRIN juga mendapat amanah melakukan monitoring, pengendatan dan evaluasi serta BRIDA dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN.
Pada Pasal 66 Ayat (2), pembentukan BRIDA dapat dintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah.
Sementara itu, pasal 45, menyebutkan menyangkut tugas, fungsi dan kewenangan pada unit kerja yang melaksanakan penelitian pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi kementerian/lembaga dialihkan menjadi kewenangan.
Dan terakhir, pasal 47 berisikan, BRIDA mempunyai tugas melaksanakan kebijakan koordinasi sinkronisasi dan pengendalian penelitian pengembangan, pengkalan, dan penerapan serta canal dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan dan melaunching penyusunan rencana induk dan peta jalan kemajuan pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.(rob)
Bagikan artikel ini



