DOGIYAI - Peraturan Bupati (Perbup) Dogiyai tentang pengelolaan keuangan kampung di Kabupaten Dogiyai tahun 2023, disosialisasikan beberapa hari lalu di Aula Kingmi Digikotu, Moenamani. Kegiatan dibuka Pj. Bupati Dogiyai, Drs. Petrus Agapa, M.Si. 

Dalam arahannya Bupati Dogiyai menegaskan, demi mendorong percepatan pembangunan daerah dan meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan dana desa maka perlu dibuat Peraturan Bupati dan disosialisasikan ke para aparat kampung yang ada di Kabupaten Dogiyai. Karena selama ini penggunaan dana desa masih sering disalahgunakan dan tidak tepat sasaran. Sehingga proses pembangunan dan kegiatan di kampong-kampung berjalan dengan sangat lambat.

Hal senada juga disampaikan ketua panitia kegiatan, Bekti Toras Yuliatmiko. Dirinya mengatakan, pelaksanaan sosialisasi ini menjadi pembelajaran bagi aparat kampung dalam menyusun pelaporan penggunaan dana kampung. (PPN)