NABIRE - Peraturan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) nomor : 3 tahun 2022 secara tegas menyatakan satuan pendidikan tidak berhak menahan ijazah para peserta didik yang telah dinyatakan lulus ujian.

Dalam penjelasan peraturan itu juga disebutkan, Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten dan Kota serta satuan pendidikan formal maupun non formal, tidak berhak menahan ijazah anak dalam bentuk alasan apapun.

Sementara berdasarkan data dan fakta di lapangan ditemukan ada ijazah milik peserta ujian akhir tahun di semua satuan jenjang pendidikan dengan alasan para peserta didik yang telah tamat atau lulus ujian belum melunasi biaya SPP atau biaya lainnya.

“Ketentuan aturan sudah jelas, namun pada kenyataan di lapangan tidak sama dengan aturan yang ada,” ujar Kepala Seksi Kesiswaan Bidang SD/Mi Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Alberth Sipahelut, S.Pd kepada Papuapos Nabire, Selasa (30/5/22).

Dirinya selaku kepala seksi kesiswaan mengharapkan kedepannya para kepala sekolah tidak lagi menahan ijazah milik pelajar yang telah lulus. Sebab ijazah itu merupakan hak milik anak yang telah didapatkan dengan susah  paya lewat bangku pendidikan.

Untuk itu selaku orang Dinas Pendidikan yang membidangi bidang SD/MI akan mensosialisasikan hal ini agar diketahui orang tua murid dan masyarakat luas. Sehingga anak tetap merasa diperhatikan haknya dan akan tetap terus melanjutkan pendidikan.

Dengan demikian, kepada pihak sekolah yang selama ini masih memungut biaya SPP dan biaya lainnya diharapkan terus membangun komunikasi bersama orang tua. Agar segala biaya yang sah dan legal di sekolah harus dilunasi. Sehingga pada saat anak lulus, langsung membawa ijazahnya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan berikutnya tanpa alasan lain. Karena ijazah itu merupakan surat Negara yang diberikan kepada para peserta didik yang telah lulus ujian akhir. (des)