NABIRE - Manager UP3 PT. PLN Persero Nabire, Manihar Hutajulu mengatakan, saat ini pihaknya sendang melakukan pembersihan pemasangan jaringan listrik illegal di Kabupaten Dogiyai. 

Penertiban penggunaan tenaga listrik pada LP2TL di tiga kabupaten yang dikhususkan pada Kabupaten Dogiyai, jumlah pelanggannya sebanyak 1.714 pelanggan.

Dari jumlah pelanggang itu, sebanyak 70 persen pelanggan dinyatakan illegal. Dimana masyarakat dinilai menggunakan listrik tidak sesuai aturan dan undang–undang kelistrikan. Sehingga pada saat ini PT. PLN Persero ULP Enarotali sudah mulai melakukan P3TL secara khsus di Kabupaten Dogiyai. Namun petugas P3TL banyak mengalami tekanan dan kendala dari masyarakat.

“Dengan adanya tekanan dari pelanggan di Dogiyai, sehingga pelaksanaan P3TL tidak bisa berjalan secara efektif,” Manager UP3 PT. PLN Persero Nabire, Manihar Hutajulu kepada Papuapos Nabire, Rabu (9/2/22).

Sementara berjalannya pengoperasian jam menyala 24 jam pada tanggal 17 Agustus tahun 2021 di tiga kabupaten tersebut, PT. PLN ULP Enarotali mengalami peningkatan biaya pengoperasian yang sangat tinggi.

Yang dimulai dari pengoperasian sistim pembangkit PLTD menjadi 24 jam secara otomatis menambah biaya Bahan Bakar Mintak (BBM) solar yang sangat besar. Pemeliharaan sistim jaringan 20Kv dari Deiyai ke Dogiyai dan sebaliknya dari Deiyai ke Enarotali, sehingga membutuhkan biaya pengoperasian yang besar jumlah biayanya. Penambahan personil operasi pembangkit dan operasional jaringan distribusi serta penambahan operasional pelayanan teknik gangguan di pelanggan PLTD Enarotali.

Sehingga dengan pengeluaran biaya operasional yang meningkat akibat dari pelayanan sistim 24 jam tersebut, seharusnya diimbangi dengan tertibnya penggunaan listrik di masyarakat.

Untuk itu kerugian PLN akibat terjadinya pelanggan illegal, ikut membebani operasional PT. PLN. Dimana operasional yang sangat besar, namun penjualan listrik turun yang disebabkan penggunaan illegal.

Sehingga kinerja ULP PT. PLN Enarotali di tahun 2021 yang dirilis PT. PLN Persero pusat adalah kinerja terburuk se-Indonesia, khusus yang terkait susut non teknis yang mencapai 42%.

“Sedangkan standarnya susut tersebut adalah maksimal 10% dari produksi KWH yang dibangkitkan di sistim PLTD Deiyai, seharusnya kita harus bijak dalam menggunakan listrik,” tutur Hutajulu.

Maka pada tahun 2022 ini di semester 1, PT. PLN UP3 Nabire membuat program kerja penertiban penggunaan listrik (P2TL) di tiga kabupaten tersebut lebih khusus di Kabupaten Dogiyai.

Dalam pelaksnaan penertiban ini PLN UP3 Nabire meminta dukungan dari pemerintah daerah, DPRD, Lembaga Musyawarah Adat(LMA), tokoh agama, pemuda, perempuan dan seluruh lapisan masyarakat di tiga kabupaten. 

PLN melakukan penertiban pemakaian tenaga listrik dengan harapan, apabila seluruh pelanggan yang ada di tiga kabupaten tersebut sudah sesuai dengan aturan. Maka PLN ULP Enarotali akan menjadi handal dan siap menjalani program–program kerja perluasan jaringan untuk menjangkau lokasi masyarakat yang belum terlistrik.

Apabila di tahun 2022 semester I ini penertibannya tidak berjalan dengan baik, maka apapun usulan program kerja yang terkait kehandalan kelistrikan dan kendala kelistrikan secara otomatis ditolak PT. PLN pusat. Karena dianggap tidak efisien dan kinerja terburuk se-PLN seluruh Indonesia, akibat penyambungan illegal. Dan dari tahun 2021 hingga saat ini PT. PLN mengalami kerugian Rp 450.000.000 per bulan.  Semetara jumlah pelanggan untuk Kabupaten Dogiyai sebanyak 1.714 pelanggan, Deiyai 1.938 pelanggang dan Paniai 3.200 pelanggan. (des)