NABIRE - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Nabire, Pelimon Madai, S.Th., M.Th., menyampaikan rasa syukurnya terkait penataan administrasi keuangan di wilayah kerjanya. Saat ditemui Papuapos Nabire, di ruang kerjanya Kamis (23/7/2026), ia menegaskan mulai tahun 2023 hingga 2026 tidak ada lagi permasalahan dalam penyaluran dana kampung di Kabupaten Nabire. Keberhasilan ini mencakup terpenuhinya seluruh hak penyaluran dana secara merata di 72 kampung yang tersebar di wilayah tersebut.

Pelimon menjelaskan, pencapaian positif ini tidak lepas dari penerapan regulasi serta pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan keuangan di tingkat kampung. 

Pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas agar dana desa yang bersumber dari pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat setempat.

Kendati demikian, DPMK tetap memberlakukan sanksi tegas bagi kampung-kampung yang kedapatan bermasalah dalam pelaporan administrasinya. Bentuk sanksi yang diterapkan berupa penundaan pencairan dana untuk tahap berikutnya. Penundaan ini akan terus berlaku hingga pihak kampung benar-benar menyelesaikan laporan pertanggungjawaban dari kegiatan-kegiatan sebelumnya.

Selain penertiban administrasi keuangan, Pelimon juga menyoroti pentingnya pengembangan sumber daya manusia di tingkat distrik dan kampung. 

Menurutnya, tata kelola keuangan yang baik harus diimbangi dengan pemahaman aparatur yang memadai dalam merencanakan serta melaksanakan program pembangunan di wilayah masing-masing.

Sebagai penutup, Pelimon menegaskan pentingnya pelaksanaan bimbingan teknis bagi para perangkat desa guna mengantisipasi kendala administrasi di kemudian hari. “Kami sarankan sama mereka harus masukan, pelatihan-pelatihan peningkatan kapasitas aparatur kampung,” tutupnya. (sam)