Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, DPMPTSP Gelar Rakorda
NABIRE - Sesuai dengan tema Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Tengah, untuk peningkatan kualitas pelayanan publik, maka diharapkan dapat mengevaluasi pelaksanaan Tupoksi dan pelaksanaan rekomendasi hasil Rakorda sebelumnya.

NABIRE - Sesuai dengan tema Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Tengah, untuk peningkatan kualitas pelayanan publik, maka diharapkan dapat mengevaluasi pelaksanaan Tupoksi dan pelaksanaan rekomendasi hasil Rakorda sebelumnya.
Hal ini seperti dikatakan, Ketua Panitia Rakorda DPMPTSP Papua Tengah, Luther Kobogau, S.Sos. Maksud dan tujuan dari Rakorda ini, yakni evaluasi pelaksanaan Tupoksi dan evaluasi pelaksanaan rekomendasi hasil Rakorda tahun 2023 lalu oleh DPMPTSP di delapan kabupaten se Provinsi Papua Tengah.
Terangnya, menyamakan persepsi terkait, penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 25 tahun 2021 tentang DPMPTSP dan penerapan PermenPan RB Nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional.
Lanjut dia, mengetahui tata cara proses pengalihan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional. Dengan sasaran dari Rakorda yakni, terbangunnya komunikasi, informasi serta evaluasi, kondisi terkini terkait pelaksanaan tugas dan fungsi dari DPMPTSP di delapan kabupaten cakupan.
Implementasi jabatan fungsional pada DPMPTSP se Provinsi Papua Tengah, tambah Luther, meningkatnya pelayanan publik yang prima, bagi masyarakat atau pelaku usaha melalui tranformasi digital, meningkatnya kompetensi penyelenggaraan pelayanan publik agar dapat bekerja dengan cepat, adatif serta inovatif.
Kobogau menyampaikan pelaksanaan Rakorda ini, dibebankan pada dokumen pelaksanaan anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 DPMPTSP Provinsi Papua Tengah. Rakorda dibuka oleh Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah yang diwakili Asisten I Setda Provinsi Papua, Ausilius You menyampaikan, Rakorda DPMTSP di Provinsi Papua Tengah tahun 2024, merupakan agenda tahunan.
Ausilius You mengharapkan, melalui teori ini dapat mengubah wawasan dan persamaan resepsi, sebagai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 25 tahun 2021 tentang DPMTSP.
"Melalui pelaksanaan Rakorda ini dapat terjalin komunikasi, informasi dan kondisi terkini terkait pelaksanaan tugas di wilayah bapak ibu masing-masing," pungkasnya.
Kegiatan Rakorda ini dihadiri Staf Ahli, Kepala Biro Setda di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, kepala OPD, para kepala DPMPTSP kabupaten, para narasumber dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri serta ketua organisasi lainnya.(sam)
Bagikan artikel ini



