NABIRE – Pengusaha kayu sawmille bersama perwakilan masyarakat Nabire melaporkan masalah penahanan kayu olahan asal Nabire di Surabaya, sejak November 2022 lalu. Pengusaha kayu bersama perwakilan masyarakat meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire untuk mediasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari jalan keluar masalah penahanan kayu olahan asal Nabire di Surabaya.

Pengusaha kayu dan perwakilan masyarakat diterima DPRD Nabire di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, Senin (20/3). Pertemuan dipimpin Ketua Komisi A DPRD Nabire, Sambena Inggeruhi. 

Pengusaha kayu sawmille mempertanyakan penahanan kayu olahan asal Nabire di Surabaya, sementara kayu olahan dari lain dari Papua tidak ditahan, sejak November lalu. Karena, dokumen yang dipakai untuk antar pulau kayu olahan memakai dokumen yang sama dengan pengusaha lain di luar Nabire di Papua.

Dalam pertemuan, para pengusaha juga merasa bingung dan kesal dengan kurang respeknya pemerintah di daerah ini atas peristiwa penahanan kayu olahan di Surabaya.

Menjawab permintaan pengusaha dan perwakilan masyarakat untuk memediasi, Ketua Komisi A DPRD Nabire, Sambena Inggeruhi mengatakan DPRD Nabire tidak mencampuri urusan proses hukum. Tetapi supaya persoalan ini tidak melebar lagi, DPRD Nabire akan memfasiltasi untuk pertemuan dengan mengundang beberapa pihak yang terkait seperti Dinas Kehutanan, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) dan instansi lain yang terkait. Dalam pertemuan tersebut, untuk mendengar kendalanya di mana dan solusinya seperti apa dari intansi pemerintah terkait dengan masalah penahanan kayu olahan asal Nabire di Surabaya.

Terpisah, Sambena juga mempersoalkan, jika memang terjadi masalah antar pulau kayu olahan di Surabaya, sebelum kayu-kayu itu diolah di sawmille, saat keluar dari hutan itu melewati beberapa pos di jalan seperti pos kehutanan, polisi dan tentara. Kalau memang salah, mengapa tidak ditahan kayu-kayu yang keluar dari hutan di wilayah Nabire.

Menanggapi adanya tim Gakum dari Surabaya di Nabire, kepala-kepala suku perwakilan masyarakat hak ulayat di Kabupaten Nabire menyampaikan sikap mereka ke DPRD Nabire melalui Ketua Komisi A.

Dalam sikapnya, para kepala suku dengan tegas menyatakan memohon menghentikan sementara proses penyidikan terhadap pelaku industri kayu di Kabupaten Nabire. Meminta DPRD Nabire untuk memfasilitasi dan memediasi pertemuan antara pelaku industri kayu di Nabire, PPNS KLHK wilayah Jawa-Bali Nusantara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Papua Tengah, Kepala Dinas PTSP Kabupaten Nabire, Kapolres Nabire, Dandim 1705 Nabire, Danyon, kepala-kepala suku perwakilan masyarakat pemilik ulayat dan Kepala Kejaksaan Negeri Nabire.

Dalam pernyataan sikap kepala-kepala suku masing-masing Kepala Suku Yeresiam, Ayub Kowoy, Kepala Suku Simapitowa, Vabianus Tebay, Kepala Suku Hegure, A. Andoi dan Kepala Suku Wate, Alex Raiki meminta menghadirkan pelapor yang bertanggungjawab atas adanya laporan masyarakat kepada pihak Gakum Surabaya.

Sambena mengatakan DPRD Nabire akan mengundang pihak terkait untuk duduk bersama menanggapi masalah ini pekan depan. (ans)