Pengurusan IPR di Papua Tengah Masih Terkendala

NABIRE - Proses pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Provinsi Papua Tengah hingga saat ini belum dapat dilakukan. Kondisi ini membuat para pelaku tambang lokal harus bersabar menunggu kepastian hukum terkait tata kelola wilayah pertambangan di provinsi baru tersebut.
Penata Perizinan Ahli Muda dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Tengah, Bowo Siswandoyo, menjelaskan kendala utama terletak pada belum adanya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Tanpa adanya zona resmi yang ditetapkan, otoritas setempat tidak memiliki dasar hukum untuk memverifikasi permohonan izin yang masuk.
"Jadi untuk proses pengurusan IPR sampai saat ini belum dapat atau belum bisa diproses. Hal ini disebabkan karena di Provinsi Papua Tengah belum ada WPR yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM RI," ujar Bowo saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/02/2026).
Ketiadaan penetapan WPR dari pemerintah pusat ini berimbas langsung pada mandeknya seluruh alur birokrasi perizinan di tingkat daerah. Meskipun minat masyarakat untuk melegalkan usaha tambang mereka cukup tinggi, DPMPTSP belum bisa mengambil langkah teknis lebih lanjut sebelum ada payung hukum mengenai zonasi wilayah tersebut.
Pihak pemerintah provinsi berharap koordinasi dengan Kementerian ESDM dapat segera membuahkan hasil agar pemetaan wilayah segera rampung. Hal ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian usaha bagi masyarakat lokal sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan regulasi lingkungan dan hukum yang berlaku.(sam)
Bagikan artikel ini



