NABIRE - Penggunaan uang koin (logam) di Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah, apakah tidak berlaku? Pertanyaannya sampai kapan uang logam di Nabire tidak berlaku? Padahal Bank Indonesia (BI) sendiri, dalam peraturannya semua mata uang Indonesia berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), namun uang logam di Nabire belum bisa digunakan dalam transaksi.


Padahal dalam aturan, undang-undang layanan penukaran uang, semua bank menyediakan dalam hal ini, layanan penukaran uang sesuai UU Mata Uang nomor 7 tahun 2011, Bab VI pasal 22 ayat (4), yang berbunyi, penukaran rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia, bank yang beroperasi di Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.


Hal itu seperti dikatakan Novi Dwi selaku Humas BI Papua, belanja menggunakan uang koin sah-saja selagi belum ada penarikan dari BI sendiri.


"Untuk larangan menolak uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan masih berlaku ada di BAB VII pasal 23 ayat (1) dan ada sanksinya jika menolak di BAB X Ketentuan Pidana pasal 33 ayat (2)," katanya.


Dalam UU 7/2011 pasal 39 ayat (3), selain sanksi pidana dimaksud dalam pasal 33 pasal 34 pasal 35 serta pasal 36 atau 37 setiap orang dikenai pasal pidana tambahan, berupa pencabutan izin usaha dan atau perampasan terhadap barang tertentu milik terpidana.


Seperti dilansir, dari CNBN, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim dalam wawancaranya menegaskan, bahwa masyarakat yang menolak uang logam dapat dikenakan sanksi pidana hingga denda ratusan juta rupiah.


Berbunyi, "Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah NKRI, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000."


Pasalnya, uang logam merupakan bagian dari mata uang rupiah, untuk itu wajib digunakan dalam transaksi pembayaran. Oleh karena itu, Marlison mengatakan, sikap penolakan terhadap rupiah tersebut tidak boleh dilakukan.


Ia mengimbau agar masyarakat tidak memisahkan antara uang kertas dan uang logam. Menurutnya, kedua mata uang tersebut tetap harus digunakan dalam bertransaksi.


Namun saat pihak media mengkonfirmasi BI Papua, yang saat itu menghubungi melalui via telepon dan via WhatsApp, belum ada jawaban, dan saat ini belum ada pemberitahuan lebih lanjut, mengenai peredaran uang yang ada di Nabire. Ketika dikonfirmasi lagi esok harinya belum ada jawaban dari BI Papua.


Novi Dwi selaku Humas BI Papua dan unit pengelolaan uang rupiah yang ada di BI Papua menjelaskan perihal peredaran uang tersebut. Akan tetapi hal ini belum ada kelanjutannya mengenai peredaran uang logam dan bagaimana kelanjutannya nanti dalam penggunaan uang koin.(feb)