NABIRE - Dengan adanya wacana pengembalian status kepegawaian guru SMA dan SMK dari provinsi ke kabupaten/kota, bukan solusi untuk menyelesaikan masalah yang menghimpit dunia pendidikan. 

Dan ada informasi lagi yang menyebar menyebutkan bahwa dengan adanya pengembalian status pegawai guru SMA dan SMK ke kabupaten/kota sesuai dengan amanat Undang–Undang (UU) Otonomi Khusus....

Belum selesai membaca berita ini ? 

Klik disini https://www.papuaposnabire.com/epaper 
atau baca berita selengkapnya di Koran Papuapos Nabire