NABIRE - Untuk pengangkatan pegawai itu kebijakan dari pemerintah pusat, Pemerintah Daerah (Pemda) hanya melaksanakan sesuai perintah, sesuai formasi, sesuai kuota (jumlah). Demikian disampaikan Bupati Nabire, Mesak Magai, usai penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK di halaman Kantor Bupati Nabire, Provinsi Papua Tengah, Senin (2/3/2026) kemarin.