NABIRE – Kondisi terkini yang ada di Pengadilan Negeri (PN) Nabire, jumlah hakim terbilang minim. Saat ini hanya ada 3 hakim, yakni 1 hakim yang juga menjabat sebagai Ketua PN Nabire, dan 2 orang hakim lainnya. Berkurangnya seorang hakim selepas Wakil Ketua PN Nabire yang juga seorang hakim itu telah pindah tugas ke wilayah Maluku dan belum ada pengganti hakim di PN Nabire.Hal ini juga diakui Ketua Pengadilan Negeri Nabire, Erenst Jannes Ulaen, Sh, MH. Kepada media ini, dirinya mengungkapkan, hakim di PN Nabire tinggal 2 hakim anggota dan 1 hakim sebagai Ketua PN Nabire. Berbicara soal jumlah kebutuhan hakim di PN Nabire, lanjut dia, jumlah yang ada saat ini dinilai masih kurang. Idealnya, jumlah hakim di PN Nabire itu sebanyak 2 majelis, yakni 1 hakim ketua, 1 hakim wakil dan 4 hakim anggota. “Dengan dimutasinya Wakil Ketua PN ke pengadilan di Seram, tinggal 3 hakim. Jadi jelas tinggal 1 majelis. Tetapi idealnya untuk penanganan perkara sekarang ini dengan perkara pidana sebanyak 150, perdata 50, permohonan ada lebih 100, itu idealnya ditangani oleh dua majelis,” ujarnya. Terkait dengan minimnya jumlah hakim di PN Nabire, kata Ketua PN Nabire, pihaknya telah menyurat ke pimpinan untuk meminta penambahan hakim atau kebijakan penanganan perkara.Ditanya jumlah perkara yang saat ini sedang ditangani PN Nabire, jelasnya, untuk perkara pidana 105 dari bulan Januari hingga Oktober 2018. Sedangkan untuk perkara perdata sebanyak 35. “Kalau dalam bulan Desember nanti, dalam pengamatan kami dari pengalaman yang sudah-sudah, di pertengahan Desember sudah libur Papua sehingga bulan Desember itu masuknya perkara tidak berjalan sebagaimana biasanya,” kata dia. Disinggung soal batas waktu (deadline) penanganan perkara hingga putusan, jelasnya, ada batas waktunya. Kata dia, dengan merujuk pada pengadilan atau MA yang penangan perkara berbais IT, kita dituntut untuk memaksimalkan penanganan perkara. Mengenai substansi dan hukum acara juga mengenai ketepatan waktu dalam penanganan perkara dan kepatuhan-kepatuhan administrasi dalam penanganan perkara.“Kepatuhan-kepatuhan itu sudah beralih, kalau dulu masih bersifat manual sekarang sudah berbasis IT. Keluarga pengadilan suka tidak suka, mau tidak mau, harus mengikuti perkembangan ini. Apa yang kita kerjakan hari ini sudah bisa terbaca dan bisa diakses oleh publik. Bahkan pimpinan di Jakarta dan di Jayapura dan sehari kita terlambat sistim akan memperingati kita. Penangaan perkara saudara harus sudah dipenuhi hari itu juga, itu administrasi penanganan perkara secara IT,” paparnya. Namun secara umum, lanjut Ketua PN Nabire, penanganan perkara itu tidak boleh lebih dari 6 bulan. Tetapi dalam kenyataan sekarang ini malah perkara itu bisa diselesaikan tidak lebih dari satu bulan. Tapi untuk perkara-perkara permohonan dan pidana. “Tapi kalau penanganan perdata itu bukan tidak bisa ditangani secepatnya. Tetapi terikat dengan panggilan-panggilan apalagi pihak-pihak itu berada di luar Nabire seperti di Jayapura atau Jakarta sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama. Kalau di Jakarta panggilan itu bisa empat minggu, kalau di Jayapura bisa dua minggu, jadi untuk dua kali panggilan saja sudah butuh waktu satu bulan. Apalagi kalau panggilan umum melalui media itu ada ketentuannya 3 bulan, 3 bulan dan 1 bulan. Jadi butuh waktu yang lama untuk penanganan kasus ini,” ujarnya.Ditanya kesibukan hakim dengan jumlah yang minim untuk menangani perkara di 7 kabupaten, jawab dia, tiap hari ada jadwal siding. Efektif sidang dilaksanakan pada hari Senin hingga Kamis. Dalam satu hari pihaknya bisa menyidangkan dari 5 hingga 10. “Kami sudah terbiasa dengan bekerja demikian,” tuturnya. (ros)