NABIRE - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nabire bergerak cepat menindaklanjuti perintah tegas dari Bupati Nabire terkait penertiban kios-kios penjual Minuman Keras (Miras) ilegal dan Tempat Hiburan Malam (THM) karaoke yang melanggar ketentuan. Hal ini diungkapkan langsung Kepala Satpol PP Kabupaten Nabire, Cyprianus Rahawarin, saat ditemui Papupos Nabire, pada Senin (5/5/2025).

Cyprianus menjelaskan, tindakan ini merupakan respons langsung terhadap temuan pihak kepolisian terkait peredaran Miras ilegal atau tidak berlabel yang masuk ke tempat karaoke dan kios-kios di wilayah Nabire. Barang bukti Miras ilegal tersebut telah disita oleh pihak kepolisian.

Lanjut Cyprianus meluruskan informasi yang beredar, bahwa pihaknya diperintahkan untuk menutup tempat-tempat usaha tersebut. Menurutnya, perintah dari Wakil Bupati Nabire adalah untuk melakukan pengecekan dan penertiban, bukan penutupan secara langsung.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kabupaten Nabire telah menyiapkan surat perintah dan menerjunkan tim gabungan yang terdiri dari 15 personel, termasuk sekretaris, kepala bidang dan kepala seksi. Tim ini telah bergerak sejak Sabtu, 26 April 2025 lalu, dengan menyasar THM Mahkota sebagai langkah awal.

Dalam pemeriksaan di Mahkota, tim Satpol PP melakukan pengecekan kelengkapan administrasi, termasuk izin usaha, bukti pembayaran pajak reklame dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), surat izin dan rekomendasi terkait lainnya. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pihak Mahkota memiliki dokumen-dokumen yang lengkap dan telah melakukan pembayaran bulanan ke Bapenda.

Namun, permasalahan utama yang ditemukan adalah bahwa tempat usaha tersebut tidak mendapatkan pasokan minuman beralkohol dari distributor resmi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. Hal ini melanggar Surat Edaran Bupati Nabire dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nabire Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengedaran dan Penjualan atau Penyajian Minuman Beralkohol.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Nabire mengimbau seluruh pengecer, penjual langsung dan pelaku usaha minuman beralkohol lainnya untuk hanya menjual produk Miras yang didistribusikan oleh PT. Sumber Sukses Rejeki Papua, yang merupakan distributor resmi di Nabire.

Cyprianus menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku usaha minuman beralkohol yang kedapatan memasukkan minuman ilegal atau tidak melalui distributor resmi. Sanksi yang akan diberikan berupa pencabutan surat izin penjualan minuman beralkohol, bahkan hingga pencabutan izin usaha lainnya di lokasi ditemukannya barang ilegal tersebut.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Nabire dalam menegakkan peraturan daerah terkait peredaran minuman beralkohol dan memberantas peredaran Miras ilegal demi menciptakan ketertiban dan keamanan wilayah. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan untuk memastikan kepatuhan seluruh pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku.(sam)