Penerimaan Murid Baru SD/Mi Dilarang Pakai Sistim 3M dan Pembatasan Usia
NABIRE - Bagi sekolah–sekolah dasar (SD/Mi) yang ada di wilayah Provinsi Papua diharapkan mulai tahun pelajaran 2019/2020 tidak lagi m
Bagikan
NABIRE - Bagi sekolah–sekolah dasar (SD/Mi) yang ada di wilayah Provinsi Papua diharapkan mulai tahun pelajaran 2019/2020 tidak lagi menerima murid baru dengan menggunakan sistim tes Membaca, Menulis dan Menghitung (3M) bagi peserta didik baru. Akan tetapi yang harus dan wajib dilaksanakan adalah sistim Zonasi kewilayahan dan menerima murid pindahan dengan alasan perpindahan tugas orang tua dan juga jangan sampai ada pembatasan usia bagi anak-anak yang hendak masuk sekolah ke SD maupun Mi yang ada di wilayah Provinsi Papua. Tetapi yang harus diperhatikan oleh kepala–kepala sekolah SD/Mi bersama dewan guru adalah sistim zonasi/kewilayahan, siswa atau murid pindahan dengan alasan tetap dan murid yang sekolah harus pintar dan punya kemauan untuk bersekolah. Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan dan Layanan Khusus Dinas Pendidikan Provinsi Papua Laurens Wantik kepada Papuapos Nabire, Selasa (18/6), saat memantau jalannya Tes Program Afirmasi Adik di SMA Negeri 1 Nabire seraya menambahkan, tidak benar kalau anak–anak SD/Mi diuji 3M dan juga ada pembatasan umur. Dan jika kedepan ditemukan atau ketahuan ada kegiatan tes bagi murid baru SD/Mi yang dilakukan oleh pihak sekolah, maka sebagai Kabid akan melakukan teguran keras bagi sekolah yang bersangkutan, karena dengan kegiatan tes dan pembatasan usia sudah dapat mengurangi semangat anak untuk bersekolah. Untuk itu, kepada semua teman–teman guru SD/MI yang bertugas di sekolah–sekolah yang ada di 29 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Papua agar dapat memperhatikan hal ini secara baik agar anak-anak masyarakat di daerah ini bisa dilayani dengan pendidikan secara baik.(des)
Bagikan artikel ini



