INTAN JAYA - Rekrutmen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) utamanya Calon DPRD Kabupaten Intan Jaya harus sesuai dengan mekanisme Peraturan KPU Nomor 07 tahun 2013 tentang persyaratan calon DPD RI, DPR RI, DPR Provinsi, Kabupaten/Kota. Hal ini diungkapkan tokoh pemuda Kabupaten Intan Jaya, Henok Holombau kepada Papuapos Nabire, Sabtu (25/5). Dikatakannya, CPNS, PNS, Kepala desa, TNI dan Polri sebagai Bacaleg, baik KPU maupun Panwaslu Intan Jaya harus berkoordinasi atau melaporkan pada instansi yang bersangkutan/terkait dan melaporkan kepada Bupati Intan Jaya. “Rekrutmen calon DPRD Kabupaten Intan Jaya harus sesuai dengan mekanisme Peraturan KPU Nomor 07 tahun 2013. KPU dan Panwaslu harus melaporkan atau berkoordinasi dengan instansi terkait serta melapor kepada bupati apakah Bacaleg yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai PNS, CPNS, TNI, Polri hingga aparat pemerintahan. Karena syarat untuk maju sebagai Bacaleg bagi mereka itu ada surat pengunduran diri,” paparnya.Menurutnya, Kabupaten Intan Jaya yang terdiri dari 6 distrik, namun banyak dari pegawai, guru masuk dalam dunia politik dengan mengajukan diri sebagai Bacaleg dalam Pemilu Legislatif  2014 mendatang. Sehingga diminta kepada KPU dan Panwaslu untuk selektif dalam menerima Bacaleg DPRD Kabupaten Intan Jaya.Bahkan menurutnya, banyaknya para pegawai dan guru maju sebagai Bacaleg cukup mempengarui pelayananan baik di kantor distrik maupun di sekolah-sekolah.“Bila KPU dan Panwaslu tidak selektif dalam menerima Bacaleg itu dan meloloskan tanpa mekanisme Peraturan KPU Nomor 07 tahun 2013 kami akan mengajukan gugatan kepada Dewan Kehormatan di Jakarta berdasarkan barang bukti yang jelas dari KPU dan pemerintah Kabupaten Intan Jaya,” tegasnya.Mantan Ketua KPU Intan Jaya Wenslaus Zonggonau telah menggugurkan  Bacaleg-Bacaleg Intan Jaya dan itu mengacu atau berdasarkan pada Peraturan KPU nomor 06 dan Nomor 07 Pasal 4 huruf (k), (l) dan (m) yang menyatakan PNS, CPNS, TNI dan Polri tidak diperbolehkan menjadi calon legislatif atau bahkan memasuki ranah politik.“Sekali lagi kami minta kepda KPU Intan Jaya untuk selektif dalam penerimaan Bacaleg kabupaten Intan Jaya utmanaya PNS, CPNS, TNI dan Polri terkecuali menyertakan surat pengunduran diri,” pungkasnya. (iing elsa)