Penerima Dana BOS Semester II, 67 SD dan 28 SMP Belum LPJ
NABIRE - Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire bagi Sekolah Dasar (SD) dan SMP penerima dana Bantuan Operasioanl Sekolah (
Bagikan
NABIRE - Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire bagi Sekolah Dasar (SD) dan SMP penerima dana Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS) di semester satu dari bulan Januari hingga bulan Juni 2019 dari total SD sebanyak 120 yang menerima dana BOS hanya 117 yang dapat membuat Laporkan Pertanggung Jawaban (LPJ), sementara ada 3 SD yang belum membuat LPJ. Sementara bagi sekolah SMP dari total jumlah SMP sebanyak 47 SMP Penerima dana BOS di semester satu, hanya 44 SMP yang dapat melaporkan atau membuat LPJ, sedangkan ada tiga SMP yang di aporkan tidak membuat LPJ pada semester satu. Sedangkan pada Semester dua (II) yang terhitung dari bulan Juli – Desember 2019, ada 119 SD penerima dana BOS, hanya 52 SD yang telah membuat LPJ, sementara 67 SD belum membuat laporan. Selain itu, ada 47 SMP penerima dana BOS hanya 28 SMP yang telah membuat LPJ dan 19 SMP belum membuat LPJ diakhir tahun 2019. Untuk itu melalui Surat yang dikeluarkan oleh Bupati Nabire melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nabire dengan nomor: 900/413/SET, perihal Pertanggung Jawaban Dana BOS Tahun Anggaran 2019, hal ini tentunya dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan BPK-RI terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan perangkat daerah. Dalam tahun anggaran 2019 di Kabupaten Nabire yang menemukan penggunaan dana BOS tahun anggaran 2019 belum dipertanggungjawabkan oleh kepala sekolah penerima dana tersebut, guna disajikan dalam laporan keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire tahun anggaran 2019 dan konsolidasikan menjadi laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire tahun anggaran 2019. Hal tersebut tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 971-7791 tahun 2018 tanggal 28 September 2018 terkait petunjuk teknis pelaporan dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah atau bisa disebut dana BOS. Untuk itu, Bupati Kabupaten Nabire melalui Sekda Nabire meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan agar segera memerintahkan kepala sekolah penerima dana BOS tahun anggaran 2019 untuk segera mempertanggungjawabkan dalam kesempatan pertama. Dimana, laporan kompilasi penerimaan, belanja dan pertanggungjawaban dana BOS tahun anggaran 2019 dari masing-masing kepala sekolah penerima dana BOS segera disampaikan kepada Bupati CQ Kepala BPKAD dan tembusannnya disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Nabire paling lambat hari Jumat 6 Maret 2020. Dengan dasar surat bupati tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire kembali mengeluarkan surat permintaan kedua laporan penggunaan dana BOS tahun 2019 dengan nomor: 422.4/574/BOS/2020, yang ditujukan kepada para Kepsek SD dan SMP sekabupaten Nabire. Dalam surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire yang sifatnya segera meminta para kepala sekolah membuat laporan pertanggungjawaban dana BOS periode Januaari – Juni 2019 bagi sekolah yang belum membuat LPJ. Dan bagi sekolah yang belum membuat LPJ periode Juli – Desember 2019 serta laporan rekening koran di Bank Papua dan LPJ tersebut segera diserahkan ke tim Manager BOS Kabupaten Nabire paling lambat minggu kedua bulan Maret dan apabila bagi sekolah yang tidak atau belum menyerahkan LPJ akan menghambat proses pencairan dana BOS di Semester 1 tahun anggaran 2020.(des)
Bagikan artikel ini



