Jayapura : Ketua Komisi A DPR Papua yang membidangi Pemerintahan Hukum dan HAM  yang  juga politisi dari Partai Demokrat, Ruben Magai, S. IP mengatakan,  meskipun pimpinan elit politik dan Pemerintahan di tanah Papua tetap menginginkan Pemungutan suara pada Pemilu 9 April 2014 mendatang dengan menggunakan sistem Noken terutama masyarakat Papua di pegunungan tengah yang sebagian besar masih buta aksara sehingga pemungutan suara dengan menggunakan sistem noken tetap di laksanakan, karena noken juga merupakan alat atau tempat untuk mengisi hasil kebun dari masyarakat Papua dengan filosofi Noken merupakan tempat untuk mengisi aspirasi masyarakat Papua. Noken itu merupakan salah satu alat tradisional masyarakat Papua yang di pakai untuk mengisi hasil kebun yang di panen oleh masyarakat Papua pada saat musim panennya, dan filosofi dari Noken itu sebagai tempat penampung aspirasi masyarakat Papua, terutama masyarakat Papua di daerah Pegunungan Tengah Provinsi Papua untuk menyampaikan aspirasi mereka.” Kata Ruben Magai kepada Pasific Post di ruang kerjanya belum lama ini. Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Divisi hukum dan logistik Tarwinto, SE. M.Si mengatakan, pada Pemilihan umum legislatif serta Pemilihan Presiden 9 April 2014 mendatang tidak ada pemungutan suara dengan menggunakan sistem Noken dan tidak ada regulasi yang mengatur tentang pemungutan suara dengan sistem Noken. “Pemilu 2009  tidak juga diatur tentang sistem noken hanya di atur pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pasca amar putusan di MK. Jadi sampai saat ini tidak ada satu regulasi yang mengatur tentang sistem Noken  pada Pemilihan umum 2014, baik di undang-undang nomor 8 tahun 2012 atau peraturan KPU, Jadi KPU Provinsi Papua saat tidak ada aturan yang mengatur tentang sistem noken, jika ada payung hukum yang mengatur tentang sistem noken KPU Provinsi siap untuk melaksanakan.” Kata Tarwinto usai menghadiri acara Workhsop Pengawasan Pemilu 2014 bersama Wartawan Papua Peduli Pemilu (WP3) di Hotel Aston Jayapura, Kamis (6/3). Saat ini lanjut Tarwinto, ada kelompok-kelompok yang sedang melakukan yuridisial  view ke MK untuk mengakomodir sistem Noken pada Pemilu 2014 nanti, namun Noken pada saat Pemilihan Gubernur itu hanya sebagai pengganti kotak suara. “Jadi sekarang ada kelompok-kelompok yang sedang melakukan yuridisial view ke MK untuk mengakomodir sistem pada Pemilu legislatif, namun sistem noken pada saat Pemilihan Geubernur itu hanya sebagai pengganti kotak suara, bukan pemilihnya di delegasikan kepada tokoh tertentu kan? Jadi ini juga butuh peranan penting dari Bawaslu untuk mengawasi, " ungkapnya. Dikatakan, pada dasarnya noken itu digunakan untuk menggantikan kotak suara untuk menyalur aspirasi bukan untuk mendelegasikan tokoh tertentu. Meskipun sudah ada kesepakatan bersama namun pelaksanaannya satu suara tetap untuk satu orang. Tarwinto juga menegaskan putusan Mahkamah Kontitusi (MK)  tentang Pemilihan sistem Noken itu hanya berlaku pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur saja karena sengketanya Pilkada Gubernur sementara pada Pemilihan legislatif  belum ada aturan yang mengatur tentang sistem noken.