Pemprov Paputeng Sosialisasi Pengoperasian Sarpas Rusun ASN DOB

NABIRE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah (Paputeng) secara proaktif telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan memastikan para ASN yang akan menempati Rumah Susun (Rusun) di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah (Distrik Wanggar) memahami hak dan kewajiban sebagai penghuni.
Mewakili Gubernur Papua Tengah, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Viktor Fun, S.Sos, M.Si, pada Senin, (6/07/2026) mengatakan, kegiatan sosialisasi pengoperasian Sarana dan Prasarana (Sarpas) Rusun ASN DOB Papua Tengah.

“Pembangunan Rusu ASN DOB Papua Tengah merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap percepatan pembangunan Pemerintah Daerah Otonom Baru (DOB) Papua Tengah. Kehadiran Rusun ini diharapkan dapat mendukung kebutuhan hunian bagi Aparatur Sipil Negara, sekaligus menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Setelah pembangunan selesai, hal yang tidak kalah penting adalah memastikan bangunan, sarana dan prasarana yang telah tersedia dapat dioperasikan, dipelihara, diamankan dan dikelola dengan baik,” terangany.
Karena itu, lanjut gubernur, sosialisasi ini menjadi penting agar para pengelola dan perangkat daerah terkait memiliki pemahaman yang sama mengenai tata cara pengoperasian dan pengelolaan rumah susun.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Papua Tengah, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Papua 1, menyelenggarakan kegiatan ini,” ujarnya.

Ada pun Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/132 Tahun 2026 tentang Penetapan Pengelola Rumah Susun ASN Pemerintah Provinsi Papua Tengah, maka pengelolaan Rusun ini harus dilaksanakan secara tertib, bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh. Pahami setiap materi yang disampaikan, terutama mengenai pengoperasian sarana dan prasarana, pemeliharaan bangunan, pengamanan aset serta mekanisme pemanfaatan rumah susun. Hal ini penting agar fungsi bangunan dapat berkelanjutan dan manfaatnya dapat dirasakan secara optimal,” pungkasnya.
Ia juga menekankan kepada perangkat daerah dan pengelola yang telah diberi tanggung jawab, ia memminta agar pengelolaan Rusun ini dilakukan dengan disiplin dan transparan. Rusun ini adalah aset pemerintah yang harus dijaga, dirawat dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Gubernur juga berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh pihak yang terlibat dapat memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing. Koordinasi antara Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Papua I, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, perangkat daerah terkait dan pengelola rumah susun harus terus diperkuat.
Pengelolaan yang baik akan membantu menciptakan lingkungan hunian yang tertib, aman, bersih dan nyaman bagi para ASN yang menempatinya. Sebaliknya, apabila pengelolaan tidak dilakukan secara baik, maka fasilitas yang telah dibangun dapat cepat mengalami kerusakan dan tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya. (rob)
Bagikan artikel ini



