JAYAPURA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua akan menindaklanjuti penahanan Bupati Biak, Thomas Ondy, oleh Polda Papua terkait dugaan tindak pidana korupsi APBD Mamberamo Raya 2011-2013 yang merugikan negara Rp84 miliar. "Jika Bupati Biak ditahan, masih ada wakil bupati," kata Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, Selasa (19/9).Untuk itu, pihaknya akan mengambil langkah supaya Wakil Bupati, Biak Herry Ario Naap, bisa memimpin sementara roda pemerintahan di Biak."Yang jelas kami belum terima laporan resmi soal penahanan bupati," ujarnya.Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Senin (18/9/2017), menahan Bupati Biak Numfor, Thomas Ondy, terkait korupsi di Kabupaten Mamberamo Raya sebesar Rp 84 miliar.Penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Papua dilakukan sesudah pemeriksaan Ondy, termasuk pemeriksaan terhadap kesehatannya oleh tim dokter Rumah Sakit Bhayangkara.Pengacara Ondy, Marjohan Pangaribuan, kepada wartawan mengatakan menghargai keputusan polisi selaku penyidik kasus tersebut yang menahan kliennya.Seharusnya berkas Ondy, kata dia, sudah dilimpahkan ke jaksa untuk diproses lebih lanjut. Namun karena penyidik menunda penyerahan menyebabkan kliennya ditahan di tahanan Mapolda Papua."Klien kami menghargai dan menghormati keputusan tersebut," kata Pangaribuan. (ist)