NABIRE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire mengambil langkah tegas untuk membenahi tata kelola Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda/PAM) Nabire. Upaya perbaikan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan kerja sama pendampingan hukum bersama pihak Kejaksaan Negeri Nabire guna menyelesaikan berbagai kendala operasional serta potensi kebocoran pendapatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd., M.Pd., menyampaikan rapat koordinasi bersama pihak kejaksaan digelar untuk mengevaluasi seluruh kekurangan yang ada. Langkah pendampingan hukum ini diambil agar jajaran pengelola PAM memiliki pemahaman yang utuh serta mampu menjalankan manajemen secara efisien dan transparan.

“Setelah rapat tadi, kami mengambil langkah dengan meminta pendampingan dari Kejaksaan. Apa yang mungkin belum dipahami oleh pengelola, dapat dibahas bersama. Kekurangan-kekurangan yang ada akan segera kami tindaklanjuti agar ke depan tidak timbul masalah hukum,” ujar Sekda Nabire, Yulianus Pasang, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/10/2026).

Pemkab Nabire juga mengimbau seluruh masyarakat dan pelanggan untuk meningkatkan kesadaran akan kewajiban pembayaran retribusi air bersih. Disiplin dalam membayar tagihan dinilai sangat krusial agar operasional layanan air minum dapat terus berjalan optimal tanpa membebani keuangan daerah.

“Kami berharap masyarakat pelanggan dapat bekerja sama dengan baik. Sebagai pelanggan, tentu ada kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu membayar tagihan tepat waktu. Jangan sampai ada anggapan karena sudah lama tinggal di Nabire, lalu merasa tidak perlu membayar,” kata Yulianus menegaskan.

Selain dari sektor rumah tangga, Sekda menyoroti pentingnya kepatuhan pembayaran dari instansi pemerintah atau organisasi perangkat daerah (OPD).

Pihaknya menegaskan, setiap penggunaan fasilitas air bersih oleh dinas wajib dibayarkan karena anggaran untuk kebutuhan operasional tersebut pada dasarnya telah dialokasikan oleh pemerintah daerah.

“PAM ini adalah badan usaha daerah yang bertujuan memberikan pelayanan sekaligus tidak boleh rugi. Di daerah lain, air harus dibeli terlebih dahulu lalu dijual dan masih memperoleh untung. Kita di sini sumber airnya gratis, tetapi bisa rugi. Hal ini menandakan adanya kelemahan pada kompetensi pengelolaan maupun manajemen keuangannya,” jelasnya.

Guna mencegah kebocoran anggaran akibat penagihan secara manual, Pemkab Nabire mendorong PAM untuk segera mentransformasi sistem pembayarannya ke arah digitalisasi atau perbankan. Penerapan transaksi elektronik diyakini dapat meningkatkan akuntabilitas pembayaran, sekaligus mendorong peningkatan PAD Kabupaten Nabire secara nyata di masa mendatang. (sam)