SUGAPA – Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Otonomi Khusus (Otsus) dalam rangka penyusunan Rencana Anggaran dan Program Sumber Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2027. Musrenbang Otsus digelar di Kantor Baperida Kabupaten Intan Jaya, Rabu (1/4/26) lalu.

Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, S.Kom., S.H., M.H, dalam sambutannya mengatakan, Otonomi Khusus (Otsus) telah berperan dalam percepatan mengurangi kesenjangan antara Provinsi Papua dengan provinsi lain di Indonesia. Angka kemiskinan Papua tahun 2023 sebesar 26,03 persen menjadi 28,90 persen pada tahun 2025 untuk Papua Tengah, sementara IPM Papua Tengah pada tahun 2023 sebesar 59,44 menjadi 60,64 pada tahun 2025. Untuk Kabupaten Intan Jaya tingkat kemiskinan tahun 2023 sebesar 40.01 persen dan menjadi 39.21 persen pada tahun 2025. Sedangkan IPM Kabupaten Intan Jaya tahun 2023 sebesar 50.19 dan menjadi 51.00 tahun 2025.

Undang-undang nomor 2 tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua atas undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua, Otsus jilid II sudah dimulai sejak tahun 2022 dan akan berakhir pada tahun 2041. Kewenangan bagi Papua untuk mengatur dan mengimplementasikan jadi dirinya semakin besar dalam mengangkat harkat dan martabatnya untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan sehingga apa yang diharapkan “duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi” dengan saudara-saudara di provinsi lain di Indonesia akan dapat dicapai.

Katanya, demi mempercepat tujuan Otsus Papua dalam peningkatan dan pemerataan kesejahteraan bagi orang asli Papua, pemerintah pusat telah melakukan berbagai terobosan. Dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan pusat serta stakeholders lainnya mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring, pengawasan, pengendalian dan tata kelola keuangan yang bertujuan agar dana Otsus tepat sasaran, efektif, efisien, berdaya guna serta berdampak luas sehingga tujuan yang otonomi khusus untuk meningkatkan kesejahteraan orang asli papua lebih cepat tercapai.

Kata bupati, bukanlah hal yang aneh ditelinga jika disebut bahwa dana Otsus Papua merupakan pengganti air mata dan darah orang asli Papua. Dana Otsus harus digunakan semaksimal mungkin demi kesejahteraan Orang Asli Papua. 

“Saya minta kepada pimpinan OPD yang sebagai wakil pemerintah di kabupaten dalam mengelola anggaran dana Otsus harus ada rasa tanggungjawab dan keprihatinan atas keadaan dan kondisi masyarakat yang menderita oleh himpitan keterisolasian, kebodohan dan kemiskinan itu. Mereka yang merupakan kakek-nenek, ayah-ibu, kakak-adek, anak dan cucu kita tidak akan pernah berdiri diatas kaki sendiri tanpa keseriusan, ketulusan dan tanggungjawab kita untuk mengangkat harkat dan martabat mereka. Oleh karena itu saya minta agar pimpinan opd serius mengikuti forum ini dan mengusulkan program/kegiatan yang benar-benar untuk dirasakan masyarakat intan jaya. Kita harus sadar dan menempatkan diri bahwa kita adalah pelayan masyarakat, oleh karena itu dana otonomi khusus bukanlah milik kita sebagai aparatur pemerintah tetapi milik masyarakat itu sendiri,” paparnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dana Otsus peningkatan pelayanan pendidikan, dan kesehatan, pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan keberdayaan ekonomi masyarakat, pembangunan, pemeliharaan dan pelaksanaan peningkatan kesejahteraan OAP dan penguatan lembaga adat dan hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu program/kegiatan yang diusulkan haruslah sekala prioritas kebutuhan masyarakat dan pelayanan publik dan harus sinkron dengan kebijakan pusat dan provinsi dalam rangka otonomi khusus. 

“Saya minta agar memastikan bahwa program kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik untuk itu harus mempertimbangkan rentang kendali, kondisi keamanan, efektifitas, efisien, daya dorong dan cakupan dampak,” katanya. 

Di awal sambutan, Bupati Intan Jaya juga menyampaikan, Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi papua yang sudah mengalami perubahan beberapa kali dan yang terakhir dengan undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua merupakan wujud nyata keseriusan dan komitmen pemerintah pusat untuk mengurangi kesenjangan yang begitu besar antara provinsi Papua dengan provinsi lain di Indonesia. Masyarakat Papua harus bisa duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi dengan saudara-saudara lain yang berada di provinsi lain di Indonesia.

Duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi akan tercapai dengan memberikan kesempatan yang lebih besar kepada OAP dalam peningkatan taraf hidupnya yang tentunya didasarkan pada perlindungan dan penghargaan terhadap etika dan moral, hak-hak dasar OAP, hak asasi manusia, supremasi hukum, demokrasi, pluralisme, serta persamaan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.

Otsus Papua pada dasarnya adalah pemberian kewenangan yang lebih luas untuk mengatur dan mengurus diri sendiri dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia baik penyelenggaraan pemerintahan maupun mengatur pemanfaatan kekayaan alam yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat OAP. Kewenangan ini berarti pula kewenangan untuk memberdayakan potensi sosial-budaya dan perekonomian masyarakat termasuk keberpihakan dalam memberikan peran bagi oap melalui para wakil adat, agama dan kaum perempuan dalam merumuskan kebijakan daerah, menentukan strategi pembangunan dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan masyarakat, melestarikan budaya serta lingkungan alam sebagai bentuk aktualisasi jati diri rakyat Papua.

Untuk mendukung implementasi Otsus Papua, pemerintah mengambil kebijakan menambah anggaran dalam bentuk dana Ostus. Dana Otsus ditujukan untuk membiayai percepatan pembangunan khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, serta pemberdayaan ekonomi. Dengan adanya dana otsus, sangat signifikan untuk pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.

Otsus jilid I yang sudah berlangsung selama 20 tahun sejak tahun 2002-2021 dan besaran dana Otsus yang sudah terealisasi untuk Provinsi Papua dan kabupaten/kota sejak tahun 2002 sampai dengan tahun 2022 sebesar Rp. 139.079 triliun. Sedangkan dana Otsus dan DTI untuk Kabupaten Intan Jaya sejak tahun 2009-2025 sebesar Rp. 2 triliun. (ppn)