SUGAPA – Pemerintah Kabupaten Intan Jaya menggelar Forum Perangkat Daerah (FPD) dalam rangka penyusunan rencana kegiatan tahun 2026 bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Kegiatan dipusatkan di Kantor Bupati Intan Jaya di Sugapa, Selasa (29/4/25) kemarin.

Sambutan Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, S.KOM, SH, MH, yang dibacakan Wakil Bupati Intan Jaya, Elias Igapa, SE, menyatakan, Otsus Papua pada dasarnya adalah pemberian kewenangan yang lebih luas untuk mengatur dan mengurus diri sendiri dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Baik penyelenggaraan pemerintahan maupun mengatur pemanfaatan kekayaan alam yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat OAP.

Kewenangan ini berarti pula kewenangan untuk memberdayakan potensi social budaya dan perekonomian masyarakat. Termasuk keberpihakan dalam memberikan peran bagi OAP melalui para wakil adat, agama dan kaum perempuan. Dalam merumuskan kebijakan daerah, menentukan strategi pembangunan dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan masyarakat, melestarikan budaya serta lingkungan alam sebagai bentuk aktualisasi jati diri rakyat papua.

Dikatakan, untuk mendukung implementasi otonomi khusus Papua, pemerintah mengambil kebijakan menambah anggaran dalam bentuk dana Otsus. Dana Otsus ditujukan membiayai percepatan pembangunan khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, serta pemberdayaan ekonomi. Dengan adanya dana Otsus, sangat signifikan untuk pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat papua.

Katanya, Otsus Jilid I yang sudah berlangsung selama 20 tahun sejak tahun 2002-2021 dan besaran dana otsus yang sudah terealisasi untuk Provinsi Papua dan kabupaten/kota sejak tahun 2002 sampai dengan tahun 2022 sebesar Rp 139.079 triliun. Sedangkan dana Otsus dan DTI untuk Kabupaten Intan Jaya sejak tahun 2009-2022 sebesar Rp 1.058 triliun.

Lanjutnya, Otsus telah berperan dalam percepatan mengurangi kesenjangan antara Provinsi Papua dengan provinsi lain di Indonesia. Angka kemiskinan Papua tahun 2002 sebesar 41,80 persen menjadi 26,86 persen pada tahun 2021. Sementara IPM Papua pada tahun 2002 sebesar 60,10 menjadi 61,39 pada tahun 2021. Untuk Kabupaten Intan Jaya tingkat kemiskinan tahun 2010 sebesar 47.82 persen dan menjadi 41.66 persen pada tahun 2021. Sedangkan IPM Kabupaten Intan Jaya tahun 2011 sebesar 40.07 dan menjadi 48.34 tahun 2021.

Undnag-undang nomor 2 tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua atas undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua, Otsus Jilid II sudah dimulai sejak tahun 2022 dan akan berakhir pada tahun 2041. Kewenangan bagi papua untuk mengatur dan mengimplementasikan jadi dirinya semakin besar dalam mengangkat harkat dan martabatnya untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan sehingga apa yang diharapkan “duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi” dengan saudara-saudara di provinsi lain di Indonesia akan dapat dicapai.

“Duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi akan tercapai dengan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada OAP dalam peningkatan taraf hidupnya yang tentunya didasarkan pada perlindungan dan penghargaan terhadap adat budaya, etika dan moral, hak-hak dasar oap, hak asasi manusia, supremasi hukum, demokrasi, pluralisme, serta persamaan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia,” paparnya. (ros)