SUGAPA – Pemerintah Kabupaten Intan Jaya menggelar forum konsultasi publik rancangan awal RPJMD tahun 2025-2029. Kegiatan yang dipusatkan di Kantor Bupati Intan Jaya di Sugapa, dilaksanakan Kamis (17/4/25). Kegitan dihadiri Sekda Intan Jaya, Aser Mirip, S.Pd, M.Si, sejumlah pejabat Pemkab Intan Jaya, perwakilan dari TNI/Polri dan tamu undangan lainnya.

Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, S.Kom, SH, MH, dalam sambutannya mengatakan, sesuai UU 25/2004 dan UU 23/2014, kepala daerah wajib menyusun RPJMD yang merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala daerah yang bersangkutan. RPJMD merupakan pedoman kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan untuk masa jabatan 5 tahun. Penyusunann RPJMD haruslah melalui tahapan sebagaimana telah diatur dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017 dan salah satu tahapan yang harus dilalui adalah forum konsultasi publik.

Katanya, sesuai pasal 48 ayat 1 Permendagri nomor 86 tahun 2017, rancangan awal RPJMD wajib dibahas oleh para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik untuk mendapatkan masukan demi penyempurnaan rancangan awal RPJMD. Konsultasi publik ini merupakan tahapan awal untuk masuk ke tahapan berikutnya sampai tiba waktunya tahap penetapan. 

Dikatakan Bupati Aner dalam sambutan tertulisnya, visi pembangunan untuk 5 tahun kedepan adalah “mewujudkan Intan Jaya yang mandiri, aman, berbudaya, maju, dan modern melalui pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia." Dengan misi menciptakan keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan, peningkatan mutu pendidikan, peningkatan layanan kesehatan yang berkualitas, pengembangan infrastruktur dan penataan ruang, peningkatan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta peningkatan pelayanan administrasi kependudukan.

“RPJMD merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala daerah. Oleh karena itu saya meminta agar RPJMD disusun dengan baik sehingga memudahkan pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan demi mencapai visi,” tambahnya.

Lebih jauh disampaikan, RPJMD merupakan perencanaan 5 tahunan pemerintah daerah. Sedangkan Renstra perencanaan 5 untuk perangkat daerah. Rancangan awal Renstra perangkat daerah merupakan pedoman dalam menyususan rancangan awal RPJMD. Sebaliknya, rancangan awal RPJMD merupakan dasar menyususan rancangan awal Renstra perangkat daerah. Oleh karena, Renstra merupakan penjabaran visi dan misi sesuai bidang urusan perangkat daerah.

“Saya minta OPD haruslah menyusun dokumen Renstra yang sinkron dan harmonis dengan RPJMD. Harus dipastikan RPJMD potret gabungan Renstra dan Renstra adalah potret kecil RPJMD. Jangan sampai ada Renstra yang tidak harmonis dan sinkron dengan RPJMD. Saya minta kepala OPD agar mempercepat penyusunan Renstra dengan meningkatkan koordinasi dengan kepala Bappeda. RPJMD dan Renstra harus disusun sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 2 tahun 2025 tentang pedoman penyusunann RPJMD dan penyusunann Renstra perangkat daerah tahun 2025-2029,” paparnya.   

Pada kesempatan itu, Bupati Aner Maisini meminta semua pihak memberikan masukan yang kritis dan konstruktif sehingga rancangan awal RPJMD lebih baik yang tentunya akan berdampak pada dokumen Renstra perangkat daerah yang disusun. Peserta pelatihan menjadi tim utama pemyusun Renstra di masing-masing SKPD. (ppn)