Pemkab Intan Jaya Gelar FGD RTRW Tahun 2015-2035
SUGAPA – Pemerintah Kabupaten Intan Jaya menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Intan Jaya tahun 2015-2035, di Sugapa, Rabu (21/8/24) hari ini. Pj. Bupati Intan Jaya, Dr. Zakharias F. Marey, S.Sos, MT diwakili Sekda Intan Jaya, Asir Mirip, S.Pd, M.Si membuka kegiatan tersebut.

SUGAPA – Pemerintah Kabupaten Intan Jaya menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Intan Jaya tahun 2015-2035, di Sugapa, Rabu (21/8/24) hari ini. Pj. Bupati Intan Jaya, Dr. Zakharias F. Marey, S.Sos, MT diwakili Sekda Intan Jaya, Asir Mirip, S.Pd, M.Si membuka kegiatan tersebut.
Dalam sambutan bupati disampaikan, sejalan dengan regulasi, Kabupaten Intan Jaya telah menyusun dokumen RTRW yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Intan Jaya nomor 4 tahun 2015 tentang RTRW Kabupaten Intan Jaya untuk jangka waktu 20 tahun atau untuk periode tahun 2015 sampai dengan 2035. Perda tersebut sampai dengan bulan Agustus 2024 genap 9 tahun. Sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa RTRW dapat ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun. Sehingga pada tahun 2024 telah dilakukan peninjauan kembali terhadap Perda nomor 4 tahun 2015 tentang RTRW Kabupaten Intan Jaya tahun 2015-2035.
“Hasil tinjauan tersebut merekomendasikan RTRW Kabupaten Intan Jaya perlu direvisi akibat sudah tidak sesuai dengan kebijakan pusat, provinsi dan daerah, adanya pergeseran struktur dan pola ruang serta adanya pergeseran luas wilayah dari apa yang diamanatkan dalam peraturan daerah tersebut,” ujarnya.
Lanjutnya, dalam rangka percepatan pembangunan disegala bidang demi pelepasan masyarakat Intan Jaya dari keterisolasian, kemiskinan dan kebodohan diperlukan adanya pemanfaatan ruang yang bijak dan terencana dengan baik. Sehingga tidak terjadi persoalan dikemudian hari yang dapat mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan penerus generasi Kabupaten Intan Jaya.
Untuk itu, kata dia, tata ruang wilayah Kabupaten Intan Jaya harus direvisi dan disusun secara serasi dan terpadu. Dalam satu kesatuan sistem rencana tata ruang wilayah yang terpadu dengan tata ruang nasional, provinsi dan kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Intan Jaya. Dengan tidak mengesampingkan wilayah adat masyarakat Intan Jaya.
“Kepada tim narasumber atau konsultan agar dalam melakukan revisi penyusunan RTRW haruslah mempertimbangkan segala aspek selain struktur dan pola ruang, batas wilayah antara KABUPATEN INTAN JAYA dengan kabupaten tetangga juga menjadi perhatian serius. Karena kesejahteraan masyarakat tidak terlepas dari sejauh mana daerah melindungi, menguasai wilayah serta sumberdaya alamnya dimana sumber daya alam merupakan modal utama untuk mensejahterakan masyarakat,” tuturnya.
Dikemukakan, wilayah Kabupaten Intan Jaya adalah milik bersama yang dimiliki secara adat sejak dari nenek moyang. Kabupaten Intan Jaya kebun bersama dimana menjadi tempat lahir, hidup, beranak pinak dan menghadap Tuhan.
“Kita punya kebun haruslah kita pagari, sehingga tetangga tidak masuk ke kebun kita dan kita pun tidak masuk ke kebun tetangga. Sumber daya alam yang ada dalam kebun kita merupakan modal utama untuk mensejahterakan kita dan anak cucu kita kelak. Jangan kita yang punya kebun tetapi orang lain yang mengolah dan menuai hasilnya, mereka yang kenyang dan sehat kita yang menderita,” katanya.
Kegiatan FGD RTRW Kabupaten Intan Jaya tahun 2015-2035, sesuai amanat Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Maka tata ruang merupakan suatu wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk lain hidup melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya. Dalam undang-undang tersebut juga menjelaskan kabupaten/kota menyusun RTRW sebagai arahan pelaksanaan pembangunan. Hal ini sejalan dengan penerapan desentralisasi dan otonomi daerah sebagaimana dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menitikberatkan kewenangan pelaksanaan pembangunan pada pemerintah kabupaten/kota termasuk pelaksanaan perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Demikian juga sesuai amanat Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional menjelaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah dalam jangka waktu tertentu. (ros)
Bagikan artikel ini



