Pemkab Intan Jaya Gandeng UGM Susun Renstra Perangkat Daerah
YOGYAKARTA – Pemerintah Kabupaten Intan Jaya menggandeng PPKK Fisipol UGM, untuk penyusunan rancangan akhir Rencana Strategis (Renstra
Bagikan
YOGYAKARTA – Pemerintah Kabupaten Intan Jaya menggandeng PPKK Fisipol UGM, untuk penyusunan rancangan akhir Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kabupaten Intan Jaya.Dikatakan Bupati Natalis Tabuni, SS, M.Si pada sambutan penyusunan, Senin (8/10), dokumen Renstra perangkat daerah merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap perangkat daerah. Dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.Dikatakan, Renstra merupakan dokumen perencanaan 5 tahunan perangkat daerah sebagai implementasi dari dokumen Perencanaan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022. Oleh sebab itu dokumen Renstra hendaknya disusun sesuai dengan meknismenya dan substasinya sesuai dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakan tanpa mengabaikan kondisi daerah. Hal mendasar yang dijadikan dasar pertimbangan dalam penyusunan Renstra setiap OPD adalah kewenangan, kelembagaan dan kemampuan keuangan daerah.Dasar pertimbangan tersebut menjadi sangat penting, karena perencanaan pembangunan daerah diarahkan kepada program prioritas bukan kepada fungsi. Pengalokasian anggaran didasarkan kepada program prioritas yang akan dilaksanakan perangkat daerah (money follow programme) bukan prinsip (money follow function). Oleh karena itu penyusunan Renstra benar-benar mempedomani dokumen rancangan RPJMD Kabupaten Intan Jaya 2017-2022.Lebih jauh dikatakan bupati, tugas dan fungsi yang dijalankan dalam bentuk program/kegiatan adalah dalam rangka mewujudnyatakan visi dan misi kepala daerah. Sebagaimana Permendagri nomor 86 tahun 2017 bahwa dalam penyusunan Renstra sudah tidak ada lagi visi dan misi perangkat daerah, namun semua fokus dalam melaksanakan visi dan Misi kepala daerah. Hal yang penting juga adalah setiap OPD harus mampu menunjukkan capaian kinerja yang terukur berdasarkan indek kinerja kunci yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah dan indikator capaian lainnya. Termasuk Indikator Kinerja Kunci (IKU) sebagai ukuran capaian dan tanggung jawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan yang termuat dalam laporan SAKIP, LPPD dan LKPJ. “Capaian-capaian selama 2013-2017 yang telah dicapai agar dijadikan acuan atau potret untuk merencanakan capaian 5 tahun ke depan sehingga rencana yang dibuat benar-benar Realistis dan benar-benar dapat diwujudkan,” tuturnya.Dikemukakan bupati, dengan Renstra yang baik diharapkan hasil-hasil yang dicapai dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan rakyat Intan Jaya. “Saya tidak ingin melihat Renstra perangkat daerah isinya program/kegiatan yang sinfatnya hanya belanja aparatur. Tetapi yang diharapkan adalah lebih besar pada porsi belanja publik yang mampu memberikan daya ungkit besar terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.Program atau kegiatan yang disajikan dalam Renstra OPD hendaknya tidak menyajikan capaian yang tidak memberikan dampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat. “Selanjutnya saya harapkan agar Renstra perangkat daerah isinya ringkas, padat dan terukur guna memudahkan dalam pengendalian dan evaluasi serta memudahkan dalam input dalam ke dalam aplikasi e-planing,” kata dia.Pada kesempatan itu, bupati juga mengharapkan kepada para peserta yang telah jauh-jauh datang dari Intan Jaya ke Yogyakarta dengan biaya uang rakyat yang sangat besar, agar memperhatikan beberapa poin. Pertama, agar dokumen Renstra OPD dapat segera dituntaskan dan terintegrasi dengan dokumen RPJMD 2017-2022. Kedua, agar mengikuti kegiatan sampai selesai dengan tetap berkomitmen memathui semua aturan disiplin yang ditetapkan PPKK Fisipol UGM. Ketiga, menjaga integritas sebagai ASN Intan Jaya dengan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan nama baik ASN Intan Jaya.“Kepada PPKK Fisipol UGM, kami mohon agar dapat memberikan pendampingan secara maksimal sehingga dokumen ini dapat diselesaikan tepat waktu sehingga dapat kami limpahkan kepada DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda,” harapnya. (ros)
Bagikan artikel ini


