PANIAI - Akibat dari tingginya ganti rugi hak masyarakat memiliki dampak langsung terdapat pembangunan jalan di Kabupaten Paniai, seperti target waktu dan volume pekerjaan mengalami keterlambtan sehingga membuat pihak swasta atau kontraktor mengajukan addendum (pertambahan waktu). Sedangkan bagi instansi terkait mengakibatkan penyerapan dana yang lambat karena pelaporan realisasi pekerjaan juga mengalami keterlambatan dan dapat menimbulkan peluncuran anggaran untuk tahun berikut. Kenyataan ini menuntut adanya peraturan atau pedoman mengenai standar ganti rugi hak masyarakat adat agar pembangunan dapat berjalan tanpa adanya hambatan dari masyarakat adat. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Paniai, Her G N, Saflembolo, ST,MT, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan tim sosialisasi dan dengar pendapat penentuan ganti rugi hak masyarakat berbasis kesepakatan di Paniai, (14/9) di aula Kantor Bupati Paniai. Kegiatan ini dibuka dengan arahan singkat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Paniai, Dr. Ir. Tangke Rombe, dan dihadiri sejumlah instansi teknis, terkait, kepala distrik dan tokoh agama, Dewan Adat dan undangan lainnya.Dalam arahannya Sekda Paniai mengatakan, kesadaran yang harus ada dalam pikiran masyarakat adalah siapapun pemerintah baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten, distrik dan kampung tetap mempunyai tugas melaksanakan pembangunan.Pemerintah tidak akan lipat jalan, jembatan, rumah sakit dan sekolah untuk dibawa pergi, seperti laksana mengulung tikar yang setelah tidur orang lipat dan membawa pergi atau menyimpannya. “Ini masalah yang harus kita pecahkan bersama-sama, apalagi terkait ganti rugi untuk pembangunan daerah,”tegas Sekda Paniai.Mengakhiri arahannya, Kepala DPU Paniai, mengatakan kami upayakan akan ke lima titik distrik untuk mendengar masukan kemudian akan dilaksanakan sebuah pertemuan besar untuk menyepakati dan menetapakan standar harga, dan dituangkan dalam Peraturan Bupati Paniai.(wan)