Pemilu Tahun 2019, Pemilu yang Berat di Indonesia
NABIRE – Pemilihan Umum (Pemilu) yang kita akan laksanakan pada tanggal 17 April mendatang, merupakan Pemilu yang berat di Indonesia.
Bagikan
NABIRE – Pemilihan Umum (Pemilu) yang kita akan laksanakan pada tanggal 17 April
mendatang, merupakan Pemilu yang berat di Indonesia. Bahkan mungkin Pemilu yang
terberat di Dunia. Karena, pada Pemlu tahun ini, pada saat yang sama kita akan
pilih Presiden dan Wakil Presiden, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire, Wihelmus Degey saat melantik Panitia
Pemilihan Distrik (PPD) se Kabupaten Nabire di Rumah Makan Sari Kuring, Kamis (17/1)
mengatakan pada pencoblosan nanti, 17 April mendatang, pemilih akan dihadapkan
dengan lima (5) surat suara di bilik suara yakni untuk pemilihan Presiden/Wakil
Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten/Kota. Setiap pemilih membutuhkan waktu sekitar 11 menit per
orang. Sementara, kata Ketua KPU, waktu pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
sudah dibatasi dari jama 7 pagi hingga jam 11 siang. Oleh karena itu,
dibutuhkan kerja keras dari pelaksana Pemilu khususnya tingkat bawah. PPD
sebagai pelaksana Pemilu di tingkat bawah harus kita siap untuk melaksanakan
Pemilu dengan aman, jujur dan berwibawa dengan berdiri tegak atas aturan dan
perundang-undangan. Wilhelmus Degey berharap kepada PPD yang baru dilantik hendaknya siap menyesuaikan diri dengan
rekan-rekan anggota PPD yang ada. Sebab tantangan pelaksana Pemilu sejak
pelantikan hingga pelaksanaan pemungutan suara, tantangannya cukup berat
menghadapi Pemilu terberat di Indonesia. Ketua KPU, Wilhelmus Degey meminta kepada anggota PPD yang baru dilantik agar menanggalkan
kepentingan kelompok, keluarga dan pribadi dengan mengacu kepentingan bersama
yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
KPU Nabire melantik
anggota PPD sesuai dengan keputusan Mahmakah Konstitusi yang mewajibkan anggota
pelaksana tingkat kecamatan/distrik sebanyak 5 orang. Oleh karena itu KPU
Nabire melantik 2 angota PPD tambahan dari tiga anggota yang sudah diangkat
sebelumnya. Pelantikan anggota PPD tersebut disaksikan Ketua Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nabire, Markus Madai.(ans)
Bagikan artikel ini



