Pemda Dogiyai Sidak Makanan Kadarluasa
DOGIYAI - Pelaksanaan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Kabupaten Dogiyai dilaksanakan pada Jumat, 21 Juni 2024 lalu. Adapun Sidak yang dilaksanakan oleh Pemda Dogiyai melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Dogiyai.

DOGIYAI - Pelaksanaan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Kabupaten Dogiyai dilaksanakan pada Jumat, 21 Juni 2024 lalu. Adapun Sidak yang dilaksanakan oleh Pemda Dogiyai melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Dogiyai.
Dalam arahannya, Penjabat Sekda Kabupaten Dogiyai, Damiana Tekege, SH.,M.Hum mengatakan, pelaksanaan Sidak ini adalah untuk meminilisasi barang-barang atau kebutuhan pokok yang beredar di toko dan kios yang sudah kadaluarsa. Sehingga jangan ada kios atau toko lagi yang menjual barang kadaluarsa kepada masyarakat.
Pj Sekda Dogiyai berharap setelah pelaksanaan Sidak ini barang kadaluarsa langsung dapat disita dan dikumpulkan semuanya selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Disampaikan pula, bahwa dengan Sidak ini para penjual pangan, Sembako dan barang yang lainnya di toko maupun kios agar tidak lagi menjual barang yang sudah kadaluarsa.
Karena dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen dan UU pangan sudah jelas mengatakan, bahwa apabila terdapat barang kadaluarsa, maka akan dikenakan pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar 2 miliar.(ppn)
Bagikan artikel ini



