NABIRE - Melalui pertemuan Rembug dan Sosialisai Stunting yang berlangsung di aula Setda dan dipimpinan Sekda Nabire, Daniel Maipon, SSTP pada Selasa (13/7/21) telah ditetapkan 16 lokasi khusus Stunting tahun 2022.

Penjelasan Pelaksana Harian (PLH) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nabire, Pieter Erari, SE, M.Si, lokasi khusus stunting tahun 2022 ditentukan berdasarkan jumlah stunting. Dan perlu dipahami bahwa stunting adalah kondisi gagal tubuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).

Kata dia, kondisi gagal tubuh pada anak balita dapat disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu lama, serta terjadinya infeksi berulang. Hal ini terjadi atau dipengaruhi oleh pola asuh yang tidak memadai terutama dalam 1.000 HPK.

Anak tergolong stunting apabila panjang atau tinggi badan menurut umurnya lebih rendah dari standar nasional yang berlaku. Stunting mempengaruhi perkembangan otak, sehingga tingkat kecerdasan anak tidak maksimal dan hal ini beresiko menurunkan produktifitas pada saat dewasa.

Dan upaya penurunan stunting dilalukan melalui dua intervesni. Yaitu intervensi gizi spesifik untuk mengatasi penyebab langsung dan intevensi gizi sensitif utuk mengatasi penyebab tidak langsung.

Untuk mengatasi penyebab langsung dan tidak langsung diperlukan persyarat pendukung yang mencakup komitmen politik dan kebijakan untuk pelaksanan keterlibatan pemerintah dan lintas sektor. Serta pelaksanaan penurunan stunting memerlukan pendekatan yang menyeluruh.

Selain ditentukannya lokasi khusus Stunting tahun 2022, juga pada tahun 2021 telah ditentukan 10 kampung sebagai lokasi stunting yang tersebar di Kabupaten Nabire.(des)