DOGIYAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dogiyai menggelar Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai dalam rangka penyampaian dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (7/7/2026) di Ruang Sidang Kantor DPRD Komakago, Dogiyai.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Dogiyai yang diwakili oleh Wakil Ketua I, Vitalis Kegiye. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Dogiyai, Yuliten Anouw, SE., Sekretaris Daerah (Sekda) Dogiyai, Drs. Petrus Agapa, M.Si., serta seluruh Pimpinan Perangkat Daerah, anggota Forkopimda, dan jajaran pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Dogiyai.

Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD ini merupakan amanat undang-undang, khususnya Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Sesuai ketentuan, Kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD yang dilampiri dengan Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dalam sambutannya,Bupati Yudas Tebai mengungkapkan rasa syukur yang mendalam karena untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kabupaten Dogiyai berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Tengah (Jayapura).

"Pencapaian opini WTP ini bukanlah tujuan akhir, melainkan sebuah amanah besar. Ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara seluruh jajaran Pemkab Dogiyai, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan yang berkomitmen mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien," ujar Bupati Dogiyai dalam laporannya.

Meski meraih prestasi gemilang, Pemkab Dogiyai menyadari bahwa masih terdapat tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah, baik dari sisi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), kualitas belanja, maupun percepatan program pembangunan. Oleh karena itu, berbagai rekomendasi dari BPK RI akan menjadi perhatian serius untuk segera ditindaklanjuti guna memperkuat sistem pengendalian intern dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Seluruh capaian ini adalah buah dari sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam melaksanakan fungsi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. Kami berharap pandangan, evaluasi, serta masukan dari Bapak/Ibu Anggota Dewan dapat menjadi bahan kajian bagi kami untuk memperbaiki kinerja di masa mendatang," tambah laporan tersebut.

Yudas Tebai juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan SKPD, pegawai, staf, anggota Forkopimda, dan masyarakat Dogiyai yang telah bekerja sungguh-sungguh. Ke depan, tugas bersama adalah meningkatkan kinerja secara profesional demi kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan visi "Dogiyai Kuat,Dogiyai Cerdas dan Dogiyai Maju Bersama ".

Rapat paripurna ini diharapkan dapat membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 secara objektif, konstruktif, dan sesuai mekanisme perundang-undangan, sehingga dapat memperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Dogiyai",pungkas bupati (you)