INTAN JAYA - Melalui Sidang Paripurna Penetapan Perubahan RAPBD menjadi APBD Perubahan, Pemerintah Kabupaten Intan Jaya tahun anggaran 2016 dan persetujuan rancangan Peraturan Daerah (Perda) non APBD, Jumat (21/10), Pemerintah Kabupaten Intan Jaya mengusulkan 111 kampung baru. Dalam sambutannya Bupati Intan Jaya Natalis Tabuni, SS.M,Si mengatakan, Bupati bersama DPRD Intan Jaya berupaya agar seluruh kampung persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi Kampung Devitif, baik dalam hal persyaratan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, pembinaan maupun dalam dukungan penganggarannya.Lanjut Bupati Natalis, pembentukan kampung persiapan yang saat ini kita upayakan bersama secara tidak sengaja pelaksanaannya hampir bersamaan dengan penyelenggaraan tahapan Pemilukada Kabupaten Intan Jaya, namun perlu ditegaskkan bahwa upaya pemekaran atau pembentukan kampung persiapan yang Bupati dan DPRD lakukan saat ini.“Bukanlah dengan momen politik tetapi seperti yang disampaikan sebelumnya bahwa ini merupakan aspirasi masyarakat Intan Jaya beberapa tahun lalu dan baru tahun ini dapat kita dorong untuk proses legislasinya. Hal ini murni untuk mengakomodir aspirasi masyarakat demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Intan Jaya,” tegas Natalis.Adapun jumlah kampung persiapan pemekaran di 6 distrik Kabupaten Intan Jaya antara lain, Distrik Mbiandoga ada 26 kampung persiapan sebagai kampung baru, di Distrik Wanday ada 7 kampung sebagai kampung baru dan Distrik Sugapa ada 26 kampung sebagai kampung baru.Dan Distrik Homeyo ada 13 Kampung persiapan menjadi kampung baru, di Distrik Hitadipa ada 19 kampung yang dipersiapkan menjadi kampung baru dan Distrik Agisiga ada 20 kampung yang dapat dipersiapkan menjadi kampung baru.Dengan demikian, terangnya, syarat pembentukan kampung adalah sebagai berikut, yakni jumlah penduduk minimal 500 jiwa atau 75 Kepala Keluarga (KK), luas wilayah terjangkau secara berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka pemberian pelayanan dan pembinaan masyarakat serta wilayah kerja dan memiliki jaringan perhubungan atau komunikasi antara dusun.Dan selanjutnya, potensi kampung yang meliputi Sumber Daya Alam (SDA) yang dapat dikelola untuk kepentingan masyarakat dengan memperhatikan pelestarian lingkungan serta Sumber Daya Manusia (SDM) bagi kampung yang akan dimekarkan harus telah berusia 5 tahun. (des)