Pemda Intan Jaya Siap Turunkan Himauan Ketiga Sekaligus Sanksi Bagi Pegawai Malas
NABIRE - Pemerintah Kabupaten Intan Jaya telah memerikan himbauan pertama dalam bentuk surat resmi yang ditandatangani Bupati Intan Jaya, Natalis Tabuni, yang isiya meminta Kepala SKPD sampai dengan seluruh staf untuk aktif, namun sejauh ini elum juga diindahkan. Sela
Bagikan
NABIRE - Pemerintah Kabupaten Intan Jaya telah memerikan himbauan pertama dalam bentuk surat resmi yang ditandatangani Bupati Intan Jaya, Natalis Tabuni, yang isiya meminta Kepala SKPD sampai dengan seluruh staf untuk aktif, namun sejauh ini elum juga diindahkan.
Selanjutnya, himauan kedua teah dikeluarkan, Jum’at (27/6) yang isinya sama. Oleh karena itu, bila himbauan itu masih tidak diindahkan maka akan dikeluarkan himauan ketiga dan pemerintah Kabupaten Intan Jaya siap menurunkan sanksi. Sanksi itu berlaku untuk semua muai Kepala SKPD sampai dengan stafnya.
Hal itu ditegaskan oleh Wakil Bupati Intan Jaya, Yann Kobogoyau, Sabtu (28/6) di kediamanya.
Dikatakan Wakil Bupati, para pegawai Intan Jaya tidak boleh menilai dan meniru apabila Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya berada di luar daerah. Pasalnya tugas Bupati dan Wakil Bupati sewaktu-waktu memanggilnya untuk dinas keluar Intan Jaya.
“Dari awal saya dan Bupati telah berkomiten bahwa salah satu dari kami harus tetap berada ditempat tugas alias di Sugapa Ibukota Kabupaten Intan Jaya. Bila tidak ada tugas yang mengharuskan kami berdua keluar daerah, maka kami akan tetap di Intan Jaya. Hanya yang menjadi masalah adalah ketika tugas dinas memamnggil dan mengharuskan kami keluar daerah,” tuturnya.
“Hal ini saya minta, kepada pimpinan SKPD sampai pada stafnya jangan menilai apalagi meniru dengan meninggalkan tugas dan keluar Intan Jaya,” tamahnya.
Himbauan itu disampiakan pemerintah Kabupaten Intan Jaya, karena masyarakat sering mengeluh karena tidak ada pelayanan.
“Masyarakat sangat membutuhkan kita aparatur pemerintahan, entah itu di Kelurahan/Kampung, Distrik atau di Dinas-Dinas, Kantor, Badan untuk meminta pelayanan/mengurus bentuk adiminstrasi atau lainya. Bila aparatur tidak berada dikantor/diluar Intan Jaya kemaa masyarakat hendak mengadu, bagaimaa masyarakat dapat mendapat pelayanan,” ungkapnya.
“Untuk itulah, kami Pemerintah Kabupaten Intan Jaya mengeluarkan himbauan demi himauan. Himbauan pertama sudah dikeluarkan dalam betuk surat resmi yang ditandatangani Bupati. Himbauan kedua kemarin Ju’at (27/6) juga sudah kami keluarkan. Bila hmbauan itu tidak juga diindahkan, maka kami Pemerintah Daerah akan mengeuarkan himauan ketiga sekaligus dengan sanksi,” tuturnya.
“Kami pemerintah akan melakukan tindakan tegas yakni berupa sanksi bagi para pegawai mulai dari Pimpinan SKPD sampai dengan staf yang tidak aktif/masuk kantor/berkeliaran diluar Intan Jaya tanpa alas an yang jelas,” tegasnya. (iing elsa)
Bagikan artikel ini

